Sogok Menyogok Departemen ke DPR Dipersubur Sistem yang Ada

Sogok Menyogok Departemen ke DPR Dipersubur Sistem yang Ada

- detikNews
Minggu, 15 Jul 2007 07:57 WIB
Jakarta - Setoran ilegal atau sogok menyogok tidak akan bisa hilang walau ada larangan. Ini dikarenakan sistem yang ada mendukung praktek seperti ini."Pertama adanya aturan pembahasan pembuatan UU yang melibatkan pemerintah, seharusnya cukup DPR saja sesuai UUD. Kedua selama presiden tidak menguasai parlemen melalui partainya, untuk itu perlu dibentuk sistem dwi partai saja agar ada presiden yang kuat," kata pengamat politik Arbi Sanit saat dihubungi detikcom Minggu (14/7/2007).Lebih lanjut Arbi menjelaskan persoalan setoran tersebut lahir memang karena adanya kebutuhan masing-masing pihak. "Eksekutif memberikan dana itu agar semuanya lancar, sedang anggota DPR untuk mengamankan kekuasaannya," imbuh Arbi.Menurut Arbi dapat dilihat secara nyata bentuk setoran itu apabila digelar rapat kerja dalam antara pemerintah dan DPR di hotel-hotel. "Tentunya ada uang transport dan uang saku. Lagian ngapain rapat di hotel kalau bukan untuk servis," jelas Arbi.Akhirnya memang praktek setoran itu bagaimanapun juga tidak akan bisa dicegah. Karena hal itu memang bagian dari alat politik. "Agar semuanya bisa berjalan mulus pemerintah dan DPR," tandas Arbi. (ndr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads