Hakim Arif Nuryanta Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Sementara Diisi Wakilnya

Hakim Arif Nuryanta Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Sementara Diisi Wakilnya

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 14 Apr 2025 17:41 WIB
Penampakan hakim Arif Nuryanta tersangka suap Rp 60 miliar pakai kaus saat ditangkap Kejaksaan Agung. (Dok Kejaksaan Agung).
Penampakan hakim Arif Nuryanta tersangka suap Rp 60 miliar pakai kaus saat ditangkap Kejaksaan Agung. (Dok Kejaksaan Agung)
Jakarta -

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjadi salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Posisi ketua sementara PN Jaksel bakal diisi wakilnya.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. Dia mengatakan penggantian sementara itu karena Arif tidak bisa menjalankan tugasnya setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"Kalau pengganti ya, karena ada wakil kan, sementara wakil biasanya kan itu ada rapim, jadi pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," ujar Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Berdasarkan informasi pada situs resmi PN Jakarta Selatan posisi Wakil Ketua PN Jaksel diisi oleh Mashuri Effendie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Yanto mengatakan empat hakim dan panitera pengadilan yang jadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap akan diberhentikan tetap," tambahnya.

ADVERTISEMENT

MA prihatin atas kasus yang terjadi di tengah pembenahan internal. Namun dia menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ucap Yanto.

Sebelumnya pada Sabtu (12/4) malam, Kejagung resmi menahan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di kasus dugaan suap vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini.

Selain itu, ada 3 hakim serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim.

Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads