Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Kompolnas Hermawan Sulistyo menjelaskan mulai membuka pendaftaran pada Kamis (27/6) atau besok. Dia juga mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses seleksi capim Kompolnas kali ini.
"Saya akan sampaikan tahapan-tahapannya saja. Jadi mulai besok 27 Juni itu sudah mulai pendaftaran online, silakan buka. Siapa saja yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan di dalam aturan yang kami sosialisasi kan ke ruang publik, silakan mendaftar ya," jelas Hermawan dalam konferensi pers di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
Dia menerangkan setelah mendaftar akan ada tahap seleksi berkas administrasi. Kemudian setelahnya ada tahapan pelaksanaan tes tertulis dan pembuatan makalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu ada tahap tes kesehatan, kejiwaan, ini psikotes ya standar saja. Lalu tes kesehatan jasmani, kemudian ada tahap tes assessment dan potensi akademik. Berikutnya ada tes wawancara," terang Hermawan.
Dia menyebut setelah seluruh tahapan dilakukan para calon, barulah akan ada pengumuman hasil akhir 12 nama calon anggota Kompolnas. Dia mengatakan dari 12 nama ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhirnya terpilih 6 orang.
"Lalu ada pengumuman hasil akhir, lalu penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas, calon ini. Nanti presiden akan menetapkan 6 orang yang setelah kita menyerahkan 12 nama itu," kata Hermawan.
Kemudian untuk berkas administrasi pelamar yang proses, pengirimannya melalui surat elektronik atau e-mail ke alamat pansel@kompolnas.go.id. Berkas yang merupakan berkas ASLI yang discan dengan format .pdf (kecuali foto, KTP, dan NPWP dengan format .jpg).
Pengumuman resmi akan kandidat yang terpilih disampaikan melalui email dari masing masing peserta dan kanal resmi Kompolnas di website www.kompolnas.go.id serta media sosial kompolnas di @kompolnas_ri. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut tahapan-tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028:
1. Pendaftaran Mulai 27 Juni - 19 Juli 2024
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
5. Tahap Tes Assesment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
6. Tahap Tes Wawancara
7. Pengumuman Hasil Akhir
8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum; dan
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Daftar dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan Kompolnas:
a. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
e. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
f. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
h. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
1) Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
2) Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen / berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
k. Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.