Putra dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, angkat bicara soal ikut mengusulkan nama pegawai untuk jabatan tertentu, meskipun tak bekerja di Kementan. Dindo mengaku hanya ingin membantu.
Hal itu disampaikan Dindo saat bersaksi untuk SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Dindo mengakui mengusulkan nama ke Kementan melalui Imam Mujahidin selaku staf khusus SYL.
"Saksi yang lalu juga menyatakan bahwa saudara pernah menyodorkan ya, nama-nama, menyodorkan nama-nama ada beberapa nama yang saudara sodorkan untuk menjabat di Kementan jabatan eselon II. Apakah pernah saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa tapi tidak banyak," jawab Dindo.
"Melalui Prof Imam?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dindo.
Dindo mengaku lupa jumlah nama yang diusulkannya. Dia mengatakan nama-nama yang disodorkannya itu untuk menduduki jabatan struktural eselon II di Kementan.
"Ada berapa nama yang saudara sodorkan?" tanya hakim.
"Saya lupa," jawab Dindo.
"Untuk menduduki eselon berapa itu?" tanya hakim.
"Eselon II kalau nggak salah," jawab Dindo.
"Struktural ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dindo.
Dindo mengungkap alasannya menyodorkan nama ke Kementan. Dia mengaku hanya ingin membantu.
"Tindakan saudara itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa?" tanya hakim.
"Sendiri, hanya pengen membantu," jawab Dindo.
"Apakah dia sendiri yang menyampaikan ke saudara untuk dibantu menjabat itu?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dindo.
Dindo mengatakan tak mendapat imbalan usai mengusulkan nama ke Kementan. Dia juga membantah permintaan renovasi kamar Rp 200 juta.
"Apakah saudara menerima sesuatu dari dia?" tanya hakim.
"Tidak sama sekali," jawab Dindo.
"Termasuk Pak Tukim? Dia Rp 200 juta untuk renovasi kamar saudara, itu Rp 200 juta permintaannya dia serahkan uang pribadi," timpal hakim.
"Saya tidak meminta itu Yang Mulia," jawab Dindo.
Dindo mengatakan dirinya hanya sebatas menyodorkan nama di Kementan. Dia mengaku tak mengikuti kelanjutan proses pembahasan nama-nama tersebut.
"Kemudian itu, titipan nama saudara itu ditindaklanjuti oleh Sekjen saudara tahu atau tidak?" tanya hakim.
"Ya mungkin," jawab Dindo.
"Masih mengikuti nggak saudara?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Dindo.
"Apakah direspons atau disetujui Sekjen Pak Kasdi?" tanya hakim.
"Yang jelas yang penting dia mengikuti aturan yang ada Yang Mulia," jawab Dindo.
"Jadi saudara hanya menyodorkan nama?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dindo.
Simak Video 'Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan: Saya Diminta Kakek Magang':
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Zulkifli sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan SYL. Zulkifli mengatakan anak SYL, Kemal Redindo, ikut mengusulkan nama pegawai untuk jabatan tertentu padahal tak bekerja di Kementan.
"Jadi pertanyaan penuntut umum kan Saudara Dindo, ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemrov Sulawesi Selatan, ya kan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
"Ya kerja di Pemrov," jawab Zulkifli.
"Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian. Kemudian, saudara tadi menjawab dibahas, kenapa nggak sejak dari awal ditolak? Karena ini orang luar. Itu pertanyaannya." kata hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Zulkifli.
Hakim lalu menanyakan mengapa usulan nama dari Kemal Redindo tetap dibahas, padahal tak bekerja di Kementan. Zulkifli mengatakan eselon I dan eks Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono sudah mengetahui jika usulan nama itu dari Redindo.
"Ndak, usulan itu saudara ajukan ke sekjen nama-nama ini yang disebutkan oleh Dindo?" tanya hakim.
"Iya," jawab Zulkifli.
"Dan sekjen tahu?" tanya hakim.
"Tahu," jawab Zulkifli.
"Bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo?" tanya hakim.
"Iya, eselon I-nya juga tahu," jawab Zulkifli.
"Eselon I juga tahu. Tapi tetep dibahas juga?" tanya hakim.
"Dibahas makanya jadi pentingnya tim itu untuk...," timpal Zulkifli.
Hakim kembali menanyakan alasan nama usulan dari Kemal Redindo itu tetap dibahas. Dia mengatakan jika nama yang diusulkan memenuhi syarat maka akan tetap dibahas.
"Ya kenapa dibahas? ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab aja yang mudah," kata hakim.
"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas, Yang Mulia," jawab Zulkifli.
"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" tanya hakim.
"Yang saya pahami karena sudah eselon I-nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim," jawab Zulkifli.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Simak Video 'Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan: Saya Diminta Kakek Magang':