Urusan 'Delegasi' Bikin Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Urusan 'Delegasi' Bikin Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Mulia Budi, Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 20:17 WIB
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba Saleh tampak menutupi muka.
Mantan hakim agung, Gazalba Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan hakim agung, Gazalba Saleh, sebentar lagi bebas dari tahanan. Soalnya, catatan keberatannya di pengadilan dikabulkan hakim. Hal yang bikin hakim membebaskan Gazalba dari tahanan KPK adalah urusan surat administratif.

Surat administratif itu adalah surat delegasi dari Kejaksaan Agung kepada jaksa KPK. Jaksa KPK yang menuntut Gazalba dinyatakan hakim belum punya surat pendelegasian wewenang dari Kejagung. Maka, hakim menolak dakwaan jaksa KPK dan membebaskan Gazalba.

Gazalba si mantan hakim agung tersebut telah didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan pencucian uang. Nominal gratifikasinya secara bersama-sama adalah Rp 650 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit ratusan juta itu dikatakan pihak KPK berasal dari Jawahirul Fuad. Duit itu untuk melancarkan kasasi. Jawahirul adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang punya masalah hukum soal pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin dan diputus beralah dengan vonis setahun penjara. Putusan banding sudah diketok Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2021 silam.

Singkat cerita, Gazalba membela diri. Nota eksepsi disampaikan di persidangan. 21 Mei pekan lalu, jaksa KPK meminta hakim menolak eksepsi Gazalba.

ADVERTISEMENT

Senin (27/5/2024) tadi, hakim mengabulkan eksepsi Gazalba. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, alasan hakim menerima eksepsi Gazalba:

Simak Video: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan

[Gambas:Video 20detik]




Alasan hakim menerima eksepsi Gazalba: Urusan 'delegasi'

Awalnya, hakim menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang juga memiliki tugas penuntutan. Perintah penuntutan yang dilakukan jaksa KPK, di bawah perinyah Direktur Penuntutan KPK. Namun, menurut hakim Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI.

"Menimbang bahwa meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, tadi.

Hakim mengatakan syarat pendelegasian itu dalam perkara Gazalba tak terpenuhi. Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada hakim agung nonaktif tersebut.

Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan kasus Gazalba harus memiliki surat perintah dari Direktur Penuntutan KPK, tetapi Direktur Penuntutan KPK sendiri menurut hakim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus Gazalba lantaran. Sebab, tidak mendapat surat perintah pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Karena itu, hakim menyatakan jaksa KPK yang menangani kasus Gazalba juga tidak berwenang melakukan penuntuan terhadap Gazalba. Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. Dia mengatakan surat perintah penunjukan penuntut umum harus diterbitkan lebih dulu sebelum melakukan penuntutan.

"Menimbang bahwa sedangkan surat perintah Jaksa Agung RI sebagaimana dalam pendapat penuntut umum atas keberatan Terdakwa/ Tim penasehat hukum Gazalba Saleh adakah jaksa Agung menunjuk jaksa untuk bertugas di KPK, dan tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK, padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2021," ujarnya.

Halaman selanjutnya, hakim persilakan jaksa KPK lengkapi surat dulu:

Hakim persilakan KPK lengkapi surat

Karena secara administratif langkah jaksa KPK belum lengkap, maka hakim mempersilakan jaksa KPK melengkapi hal yang kurang itu, yakni surat pendelegasian dari Kejagung ke KPK. Nanti, KPK dapat mengajukan kembali surat ke pengadilan.

Dia mengatakan jaksa KPK dapat mengajukan kembali jika syarat administrasi berupa surat petunjuk pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung itu sudah dipenuhi.

"Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan kalau ada surat itu, sudah ada surat itu bisa diajukan lagi. Jadi hanya formalitasnya aja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu," kata Hakim Fahzal.

"Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas aja," lanjutnya.

KPK siap bebaskan Gazalba dari tahanan

KPK merespons putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK mengaku menghargai keputusan sela tersebut.

"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali menjelaskan KPK masih menunggu salinan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh Gazalba ke pengadilan Tipikor. Dia memastikan Gazalba pun akan dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan majelis hakim.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(dnu/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads