Pilu Bumil Ditabrak hingga Keguguran, Pelaku Sempat Kabur Lalu Minta Maaf

Pilu Bumil Ditabrak hingga Keguguran, Pelaku Sempat Kabur Lalu Minta Maaf

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 07:33 WIB
Polisi menangkap sopir Gran Max pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus.
Polisi menangkap sopir GranMax pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Nasib pilu dialami wanita hamil berinisial MYN (30). Dia ditabrak mobil GranMax hingga tak sadarkan diri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5) sekitar pukul 15.40 WIB. Korban saat itu dibonceng naik motor Yamaha NMax yang dikendarai pria inisial KWT (29).

Tiba-tiba motor yang ditumpangi korban ditabrak mobil GranMax bernopol G-1148-DG dari belakang. Wanita yang bekerja sebagai apoteker di rumah sakit itu terjatuh dan tak sadarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahas, korban mengalami keguguran akibat kejadian itu. Sopir GranMax yang sempat melarikan diri kemudian mendatangi korban dan meminta maaf.

Simak fakta-fakta kejadiannya yang dirangkum detikcom, Sabtu (18/5/2024) sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap sopir Gran Max pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus.Polisi menangkap sopir GranMax pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus. (dok. Istimewa)

Kronologi Bumil Ditabrak

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKP Sutiyono menjelaskan awalnya korban berboncengan motor dengan KWT, melaju dari utara ke ke selatan di Jalan Pejambon.

Pada saat bersamaan, datang mobil GranMax dari belakang. Sesampai di lokasi, mobil GranMax tersebut menabrak motor yang ditumpangi korban.

"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono saat dihubungi, Jumat (17/5).

Korban kemudian terjatuh dari motor hingga tak sadarkan diri. Petugas PPSU yang berada di lokasi kemudian menolong korban.

"(Korban) ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka. Ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," tuturnya.

Sopir GranMax Kabur

Bukannya berhenti, sopir mobil tersebut malah melarikan diri. Pelaku kabur meninggalkan korban yang tergeletak di jalanan.

"Kendaraan Daihatsu GranMax dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu, untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial MYN, perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat Alasan Pelaku Tinggalkan Bumil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading':

[Gambas:Video 20detik]



Sopir Datangi Korban dan Minta Maaf

Belakangan diketahui pelaku berinisial DH (33) sempat kabur sampai Brebes, Jawa Tengah. DH kemudian mendatangi korban, lalu meminta maaf.

Setiyono mengatakan semula polisi mengejarnya sampai ke Brebes. Pada saat bersamaan, pelaku mendatangi korban.

"Memang awalnya mau kita kejar ke sana. Awalnya mau kita kejar, kita dapat pelat nomornya di Brebes. Dikejar ke sana, tahu-tahu sudah buru-buru dia ke sini (kantor polisi)," katanya.

Setelah itu, DH diantar pihak korban ke Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pertama langsung ke korban dulu menemui korban minta maaf. Langsung diantar ke kantor (Polres Jakpus)," imbuhnya.

Polisi menangkap sopir Gran Max pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus.Polisi menangkap sopir GranMax pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus. (dok. Istimewa)

Sopir GranMax Jadi Tersangka

Saat ini DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, DH terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) juncto Pasal 312 juncto Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," kata Setiyono.

Bunyi Pasal 310 (3):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000

Bunyi Pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Bunyi Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads