Polisi mengungkap peran pedagang soto berinisial NA (26), yang memprovokasi FA (23) membunuh paman sendiri, AH (31), di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. NA juga mengacungkan jempol kepada pelaku setelah mengetahui pembunuhan tersebut.
FA membunuh AH, yang merupakan pemilik warung kelontong. FA lalu membungkus jasad AH dengan kain sarung dan membuang jasad pamannya di sebuah perumahan, Pamulang, Tangsel.
"Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai, kemudian FA menemui pelaku N yang sedang berada di toko roti donat, yang lokasinya seberang warung rokok (tempat kejadian perkara)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(FA) memberitahu (ke NA) bahwa 'sudah dikerjakan'. Kemudian N merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada FA," sambung Titus.
Titus menjelaskan tersangka FA selanjutnya membawa jasad AH ke kamar mandi. Dia lalu berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membersihkan darah korban di golok dan di lokasi kejadian.
Saat FA tengah berupaya membersihkan bekas pembunuhan itu, NA turut membantu dengan menjaga warung milik korban. Dia yang meng-handle jika ada pembeli yang datang.
"Perbuatan FA tersebut diketahui oleh N, sehingga N mengamati seputaran lokasi kejadian, dengan maksud jika ada pembeli yang datang ke lokasi kejadian, N memberitahu bahwa penjaga toko sedang keluar," ungkap Titus.
"Selanjutnya N mendatangi warung rokok tersebut dengan tujuan untuk membantu FA yang sedang membersihkan warung rokok. Setelah selesai membersihkan TKP, FA meminta tolong kepada N untuk membeli kebutuhan warung," lanjut dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Penyebab Ponakan Bunuh Paman di Warung Pamulang
Lebih jauh, Titus menyebut N juga berinisiatif membeli karung goni untuk mempermudah FA saat membuang jenazah korban.
Sebelumnya, Titus menyebut N ikut terlibat memprovokasi dan membantu tersangka FA saat pembunuhan terjadi. Itu dilakukannya karena NA juga sakit hati terhadap korban.
"Pada saat curhat tersebut, N menyampaikan secara lisan kepada FA, 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja, dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja, dan itu ada golok di warung penjual kelapa'. Namun hal tersebut tidak direspon oleh FA," ucap Titus.
Titus menjelaskan N memang memiliki dendam pribadi kepada AH. N tak suka kepada AH karena tak diberi utang.
"Adapun N mengarahkan hal tersebut kepada FA karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban disebabkan tidak boleh utang di warung korban," sambung dia.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.