Bacakan Pleidoi di Sidang BTS, Windi Purnama Ngaku Sebatas Kurir Uang

Bacakan Pleidoi di Sidang BTS, Windi Purnama Ngaku Sebatas Kurir Uang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 19:07 WIB
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama bacakan pledoi.
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, membacakan pleidoi di sidang kasus korupsi BTS, Rabu (13/3/2024). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus korupsi proyek BTS. Windi menyinggung posisi dirinya hanya sebagai kurir uang.

"Yang Mulia, bukan saya membenarkan apa yang telah saya lakukan. Akan tetapi aktivitas yang saya lakukan, yang menurut hemat saya, sebatas melakukan tindakan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif," kata Windi Purnama dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya dengan terdakwa Irwan Hermawan. Dia mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Utang budi yang saya rasakan kepada Irwan Hermawan dalam hati telah mengakibatkan sikap naif dan ketidaktahuan saya dalam melakukan pekerjaan itu. Saya mengakui perbuatan yang saya lakukan, saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.

Dia memohon majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memaafkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Atas sikap saya ini, saya mohon majelis hakim memaafkan saya, dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan tim kuasa hukum Windi saat membacakan pleidoi kasus tersebut. Kuasa hukum Windi menyebutkan kliennya telah mengakui perbuatannya dan tak ada niat untuk menyamarkan uang tindak pidana dalam kasus proyek BTS.

"Menerima sejumlah uang yang hanya dinikmati tanpa adanya tujuan untuk menyembunyikan apalagi untuk menyamarkan," kata kuasa hukum Windi.

Dia meminta majelis hakim mengabulkan pleidoi yang diajukannya. Dia juga memohon agar Windi mendapat hukuman ringan.

"Maka kami memohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dua menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Tiga, memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Windi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.

"Menyatakan Terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Windi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Hal memberatkan dalam tuntutan adalah Windi menikmati hasil TPPU senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan tuntutan ialah Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.

"Hal-hal memberatkan, Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika dan Rp 700 juta," kata jaksa.

"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa bersikap koperatif, Terdakwa tidak berbelit-belit, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(mib/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads