Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait tudingan 'membungkam Rp 30 miliar' dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka. Sahroni menyebut tak ada urusan politik terkait laporannya atas Adam Deni.
"Pertanyaan saya adalah, tadi Saksi menyatakan bahwa mendapat informasi melalui media sosial, seperti itu. Pertanyaan saya, apakah Saksi melakukan suatu konfirmasi pada media tersebut terhadap apa yang dinyatakan terdakwa melalui media yang menyampaikan seperti itu? Itu yang pertama. Lalu yang kedua, apakah Saudara Terdakwa ini, mohon izin, tadi Saksi menjelaskan bahwa ada permasalahan hukum di kebelakangan hari. Apakah Saudara Terdakwa ini, mohon izin, bagian dari lawan politik Saudara? Terkait apa yang Saudara Terdakwa dengungkan tadi terkait masalah konsentrasi politik," tanya kuasa hukum Adam Deni dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).
"Terima kasih. Yang kedua nggak ada urusan politik," jawab Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengaku pertama kali mendapat informasi terkait ucapan Adam Deni itu dari media sosial. Dia menyebut ucapan itu fitnah sehingga memutuskan untuk memolisikan Adam Deni.
"Yang pertama tadi dapat aspirasi dari masyarakat melalui Instagram melalui DM (direct message) saya, dan akhirnya diwawancara melalui TV dan terlihat semua orang gitu. Menuduh terkait dugaan suap kepada para penegak hukum di pengadilan dan kepolisian karena itulah fitnah, maka itu saya laporkan. Demikian," jawab Sahroni.
Sahroni mengatakan ucapan Adam Deni terkait 'membungkam Rp 30 miliar' merupakan pencemaran nama baiknya. Dia mengatakan tak perlu restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut
"Untuk statement yang dilakukan oleh Terdakwa, itu melalui media. Apakah itu bentuk pembelaan diri dari Terdakwa atau memang itu pencemaran nama baik?" tanya kuasa hukum Adam Deni.
"Itu pencemaran nama baik saya," jawab Sahroni.
"Kenapa Saudara Saksi, Saudara Saksi kan pejabat publik setelah melihat seperti itu, kenapa Saudara Saksi tidak melakukan klarifikasi untuk melakukan RJ?" tanya kuasa hukum Adam Deni.
"Tidak perlu," jawab Sahroni.
Diketahui, Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang dakwaan. Adam kali ini didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
"Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebutkan proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.
Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 1.
Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran ITE. Majelis hakim lalu memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.