Bandung - Rencana pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh 3 anaknya, Anik Kori'ah kembali ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku khawatir dengan kejiwaaan Anik.Permintaan penundaan untuk ketigakalinya ini disampaikan JPU Zainal Abidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/12/2006).Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya persidangan kali ini untuk mendengarkan tuntutan. Namun JPU kasus Anik, Zainal Abidin kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Safei mengatakan untuk gugatan primer dari JPU sudah cukup."Kami tidak yakin dengan kondisi kejiwaan Anik. Oleh karena itu, kami minta diobservasi kembali kejiwaan terdakwa," kata JPU.Permintaan tersebut ditolak kuasa hukum Anik, Adardam Ahyar. Menurutnya, hal itu tidak beralasan. Seharusnya JPU meminta observasi ulang sejak awal. Tidak malah menunda tuntutan terus-menerus. "Ini sudah berlangsung lama, Sudah lebih dari tiga minggu," katanya.Menanggapi kedua pendapat, majelis hakim kemudian berembuk. Sidang pun diskor selama 5 menit. Kemudian kuasa hukum Anik meminta majelis hakim menolak permintaan observasi JPU.Majelis hakim yang diketuai Imam Safei berpendapat alasan observasi JPU tidak berasalan. Sebab sidang pada bulan lalu sudah menghadirkan saksi ahli dari kuasa hukum dan jaksa.Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan kepada jaksa untuk membacakan tuntutan. Namun jaksa kemudian mempunyai alasan lain. Jaksa mengaku belum siap dengan tuntutan. Akhirnya pembacaan tuntutan ditunda lagi hingga minggu depan.Usai sidang, JPU kepada wartawan mengatakan, perbuatan pembunuhan terdakwa terhadap 3 anaknya secara materiil sudah terbukti. Hanya dirinya bingung apakah perbuatan itu bisa dipertanggungjawabkan terdakwa atau tidak.
(jon/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini