Selebgram Siskaeee mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Polda Metro Jaya. Siskaeee mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Ade Safri mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Siskaeee. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat (19/1) pekan ini di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Siskaeee sedianya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus film porno pada Senin (15/1) kemarin. Namun, Siskaeee tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, Siskaeee ternyata mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya di kasus tersebut. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus film porno.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh Siskaeee. Polisi pun siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Siskaeee Gugat Praperadilan
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siskaeee menggugat praperadilan Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang perdana Siskaeee akan digelar pada 22 Januari 2024.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1/2024).
Djuyamto mengatakan Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan mengadili praperadilan yang diajukan Siskaeee. Hakim tunggal yang akan mengadili adalah Sri Rejeki Marshinta.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujarnya.