Jakarta - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Haryono Suhadi yang menjadi saksi mengaku lupa ketika ditanyai perihal kasus hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Dia mengaku sudah pikun."Wah saya lupa, saya tidak tahu. Maaf, sudah mulai pikun," jawab Suhadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Pria berusia 69 tahun itu ditanyai kuasa hukum terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, OC Kaligis seputar perjanjian-perjanjian dari sertifikat HGB Hilton dan hak pengelolaan lahan (HPL) Gelora Senayan.OC Kaligis yang sempat ditegur ketua majelis hakim Adriani Nurdin karena bertele-tele bertanya pada saksi Des Rizal, terlihat kesal. Pengacara senior itu mempertanyakan kelayakan Suhadi menjadi saksi untuk mengingat peristiwa yang terjadi pada tahun 1989, saat dia menjabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional."Mohon ketua majelis hakim memastikan saudara saksi, dia mengaku sudah mulai pikun. Kalau benar, tidak layak dia dijadikan saksi. Pada saksi, jangan bercanda, ini pengadilan," ketus OC Kaligis.Dalam kesaksiannya, Suhadi mengakui BPN Jakarta Pusat pernah berkonsultasi dengannya mengenai pengalihan status perpanjangan HGB dan HPL. Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa karena surat dari Sekretariat Negara belum turun.Usai persidangan, Kaligis yakin perpanjangan kontrak HGB dan HPL tidak menyalahi hukum. Sebab pada saat pengalihan HGB dan HPL sudah dijaminkan pada bank asing, sehingga kliennya berhak atas tanah tersebut.Sidang akan dilanjutkan 9 Januari 2007. Rentang waktunya cukup lama karena ketua majelis hakim Adriani Nurdin akan pergi haji.
(ana/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini