Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Lagi, Ini Kata MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Lagi, Ini Kata MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 15:06 WIB
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta -

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahkamah Agung (MA) mengatakan menghormati proses hukum di KPK.

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap yang mulia hakim agung nonaktif tersebut," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Suharto tak banyak mengomentari penetapan Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU meski divonis bebas dari kasus suap. Dia mengatakan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Gazalba Saleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Suharto.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

ADVERTISEMENT

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak beperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut," ujarnya.

KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo. Asep mengatakan pihaknya tak bisa menjelaskan detail dugaan gratifikasi yang diterima dari tiap perkara.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ucapnya.

Gazalba juga diduga telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset. Salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai (cash). Adapun Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads