Rekanan Busway Tulis Cek Rp 1 Miliar untuk Sutiyoso
Kamis, 02 Nov 2006 16:44 WIB
Jakarta -
Rekanan pengadaan busway, PT Armada Usaha Bersama (AUB), pernah menuliskan cek sebesar Rp 1 miliar untuk Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun cek tersebut malah dicairkan komisaris PT AUB Hadi Wuryandanu untuk keperluan pribadi.Hal ini terungkap dalam kesaksian Finance and Accounting Manager PT AUB, Petrus Andre Tanamal, dalam sidang kasus korupsi pengadaan busway 2003-2004 dengan terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendy di Pengadilan Negeri Tipikor, di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/11/2006). "Mereka minta sebesar itu. Yang tulis ceknya Lily Chandra (sekretaris PT AUB pada saat itu--red). Setahu saya uangnya kemudian digunakan Pak Danu (Hadi Wuryandanu--red) untuk keperluan pribadi seperti mobil dan cincin," ungkap Andre. Keterangan Andre dikuatkan keterangan saksi berikutnya, Lily Chandra, yang pada saat itu menjabat sekretaris direktur AUB. Lily yang bertugas menulis cek. Menurut Lily cek tersebut dibuat atas perintah Danu untuk Gubernur DKI Jakarta. "Katanya tolong buat cek Rp 1 miliar. Saya tanya buat siapa. Katanya tulis saja, Li. Untuk Gubernur, DKI satu," ujar Lily menerangkan ihwal penulisan cek tersebut.Seusai persidangan, JPU Sardjono Turin mengatakan uang Rp 1 miliar dipakai Danu untuk keperluan pribadi. "Rp 400 juta untuk (membeli mobil) Land Cruiser. Rp 500 juta untuk 2 buah lukisan dan Rp 50 juta untuk sebuah cincin," ujar Sardjono.Semua barang-barang hasil uang haram tersebut sudah disita oleh pihak kejaksaan.Saksi Akui Dishub Minta UangPara saksi juga mengakui PT AUB telah memberikan uang kepada Dishub DKI Jakarta pada November 2003 sebesar Rp 50 juta dan Desember 2003 sebesar Rp 200 juta."Diminta Pak Yudi Prambudi (Marketing Manager PT AUB), karena katanya ada permohonan dari Dishub, ketua panitia lelang Silvira Ananda," ujar Andre dalam persidangan.Saksi lainnya, Lily Chandra, pada awalnya mengaku tidak ingat pernah menuliskan cek untuk Dishub. Namun setelah diperlihatkan bukti cek yang berisikan tulisan tangan Lily, barulah Lily ingat dan mengaku. "Ada, tapi saya tidak tahu siapa. Seingat saya hanya satu kali saja (untuk yang Rp 50 juta--red)," ujar Lily.Keterangan Lily ini berlawanan dengan keterangan Silvira Ananda dalam persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Silvira membantah pernah meminta uang ke PT AUB. Justru PT AUB-lah yang berinisiatif memberi uang. Sidang dilanjutkan Rabu, 8 Oktober 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dishub. Saksi berikutnya adalah Sekretaris Panitia Pengadaan Busway dan Wakadishub DKI waktu itu, Nurachman. "Dan satu lagi dilihat nanti,"ujar JPU Sardjono.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































