Seorang pria berinisial AK (20) ditemukan tewas di warung kosong di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Informasi awal, AK merupakan korban kecelakaan.
Kemudian terungkap bahwa korban AK tewas akibat dianiaya seorang wanita-pria (waria) bernama Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari (34). Ayu mengaku tega menganiaya korban kecelakaan itu karena punya paras mirip mantan 'tamunya'.
"Dia mengaku ingat pada mantan tamunya, katanya mirip sama korban, dihantamlah (korban)," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Ayu mengaku sakit hati karena tidak dibayar setelah melayani pelanggan sesama jenis. Ayu mengatakan AK mirip dengan pelanggan yang tak membayar tersebut.
Ayu menduga AK adalah mantan tamunya hanya karena wajahnya yang mirip. Ayu memilih melampiaskan kemarahannya kepada AK.
![]() |
"Di sanalah dia makin yakin, sehingga korban tidak dibawa ke RS," tambahnya.
Ayu mengaku sakit hati oleh tamunya tersebut karena tidak dibayar dan menghilang.
"Dari keterangan, dia dulu sering dibayar, dikasih uang, sampai akhirnya, keterangan dia pernah melayani tamunya itu tapi nggak dibayar dan menghilang," kata dia.
Mengaku Mau Nolong Malah Menganiaya
Korban AK ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di warung kosong di Gang Bajay Kampung Sasak Jajang RT 002 RW 002, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/10) malam. Polisi kemudian menyelidiki penemuan mayat tersebut.
Jasad korban lalu diautopsi di RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat pendarahan di bagian kepala belakang yang disebabkan benda tumpul.
Polisi yang memeriksa saksi-saksi mendapatkan informasi bahwa pelaku ialah Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Preman di Tasikmalaya Aniaya Warga Karena Tak Diberi Rokok':
Ayu sempat mengelak saat dimintai keterangan polisi. Namun, beberapa saksi mengaku sempat melihat pelaku membawa korban naik angkutan umum jenis Elf ke warung tersebut.
"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan dan akhirnya korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa.
Tersangka mengaku awalnya berniat menolong korban yang mengalami kecelakaan di sekitar lokasi.
Ayu lantas menyenderkan korban yang dalam kondisi terluka di dekat tembok. Kemudian, pelaku menganiaya korban.
"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," kata Kompol Stanlly.
Akibat perbuatannya, Ayu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.