Pencuri di Kereta Api (KA) Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen akhirnya ditangkap. Berakhir sudah pelarian dua orang pencuri tersebut.
Kasus pencurian ini awalnya diceritakan seorang penumpang kereta api Tawang Jaya Premium melalui akun media sosial X (sebelumnya disebut Twitter). Korban melalui akun X @goya*** menceritakan kehilangan iPad.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerima laporan kehilangan dari korban yang mengaku penumpang premium eksekutif 1 10A itu pada Sabtu (14/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat malam, @KAI121 hari ini saya mengalami pencurian barang berupa iPad di dalam kereta Tawang Jaya Premium eksekutif 1 10A dengan waktu perjalanan di 21.46-04.17," tulisnya.
Dia menceritakan ada penumpang lain yang juga kehilangan laptop. Penumpang ingin mengecek langsung tayangan CCTV untuk mencari tahu pelaku.
Pihak KAI pun berjanji akan memberikan akses untuk melihat CCTV saat tiba di tujuan akhir. Namun, dia mengklaim akses CCTV belum diberikan oleh pihak KAI.
Pencuri Ditangkap
PT KAI bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap kasus pencurian di KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen. KAI menerima laporan ada penumpang yang kehilangan laptop dan iPad.
![]() |
Usai diselidiki, ditangkap pelaku berinisial W di Tangerang Selatan (Tangsel) dan pelaku berinisial I di Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Pelaku pertama atau W ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses pengembangan kasus. Diduga, pelaku merupakan sindikat pencurian yang terorganisir.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023," katanya.
KAI Analisis CCTV
Pengungkapan kasus pencurian itu salah satunya dilakukan dengan analisis rekaman CCTV. KAI menyebut terus memperbaiki sistem keamanan di kereta dan stasiun.
"KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku," ujar dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi," kata Joni.
KAI Minta Maaf
PT KAI menjelaskan pencurian yang menimpa penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol-Pasar Senen terjadi pada Sabtu (14/10). KAI pun menyampaikan permintaan maaf.
"KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang dialami oleh penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut," kata Joni.
Kronologi pencurian tersebut diduga terjadi saat perjalanan KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen, ketika melewati Stasiun Cikarang, petugas menerima laporan dari 2 orang penumpang yang masing-masing kehilangan iPad dan laptop.
KAI Blacklist Pelaku
KAI menyatakan akan melarang kedua pelaku untuk bisa lagi naik kereta jika terbukti mencuri barang penumpang lain. KAI juga mengingatkan penumpang soal barang yang dibawa di bagasi.
"Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," kata Joni.
Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
(jbr/idn)