Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarganya di Malang: Awal Diketahui hingga Motif

Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarganya di Malang: Awal Diketahui hingga Motif

M Bagus Ibrahim - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 17:40 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan anak (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Seorang bocah 7 tahun disiksa keluarganya di Malang, Jawa Timur. Penganiayaan terhadap anak laki-laki tersebut telah berlangsung selama setengah tahun oleh anggota keluarganya sendiri.

Kasus ini terungkap usai warga yang mencurigai kondisi korban. Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus penganiayaan di Malang tersebut. Berikut informasinya.

1. Awal Terungkap Bocah Disiksa Keluarga di Malang

Dilansir detikJatim, DN (7), bocah laki-laki di Kedungkandang, Kota Malang diduga jadi korban penyiksaan. Para pelaku diketahui merupakan anggota keluarganya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan ini terungkap setelah warga mencurigai kondisi korban. Warga curiga karena tubuh korban terlihat kurus dan terdapat beberapa luka lebam dan luka bakar di bagian tangan serta pelipis kepala.

Saat ditemui warga, korban juga tampak terlihat sangat kelaparan. Warga lalu mencoba untuk memberikan makanan dan minuman dan menanyakan yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

Dari situ, korban lalu buka suara bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari ayah, ibu tiri dan anggota keluarga lain. Melihat kondisi tersebut, warga bersama-sama kemudian melaporkan temuan itu ke Ketua RW dan aparat keamanan di wilayah tersebut pada Senin (9/10/2023) malam.

Pada Selasa (10/10) polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Beberapa barang juga turut diamankan oleh petugas kepolisian dari kediaman korban.

"Kalau soal disiksa seperti apa kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi yang jelas D ini juga ditempatkan di ruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter di samping kamar mandi," ujar salah satu warga berinisial M kepada wartawan Kamis (12/10/2023).

Rumah keluarga yang menyiksa anak di Kota MalangRumah keluarga yang menyiksa bocah 7 tahun di Kota Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

2. Penganiayaan Berlangsung Setengah Tahun

Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan bocah 7 tahun di Malang, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan dari hasil penyelidikan, penyiksaan pada bocah 7 tahun di Malang itu telah berlangsung selama setengah tahun.

"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri. Karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban," ungkap Danang.

3. Peran Para Pelaku Penganiayaan

Para pelaku penganiayaan bocah 7 tahun di Malang adalah ayah kandung korban berinisial JA, ibu tiri korban EN, kakak tiri korban PA, paman korban SA, dan nenek tiri korban MI. Polisi mengungkap peran para pelaku.

"Hasil pemeriksaan, JA memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).

"JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban," sambungnya.

Kemudian, EN memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA turut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban.

Selain itu, SA juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MI melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.

Polisi telah menetapkan tersangka kasus bocah 7 tahun disiksa keluarganya di Malang. Baca berita di halaman selanjutnya.

4. 5 Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan bocah laki-laki berinisial DN (7) di Kota Malang. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan lima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA, ibu tiri korban EN, kakak tiri korban PA, paman korban SA dan terakhir nenek tiri korban MI.

"Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Akibat perbuatan tersebut, 5 tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.

5. Motif Penganiayaan

Polisi mengungkap motif penyiksaan bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kota Malang yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. Pengakuan dari para tersangka, mereka tega menyiksa karena emosi dengan korban.

"Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).

6. DN Dirawat di Rumah Sakit

DN (7), bocah laki-laki di Malang dianiaya oleh keluarganya selama setengah tahun. Saat ini, DN masih menjalani perawatan di RSSA Malang untuk pemulihan. Sebab selama jadi korban penyiksaan tubuh korban kurus kering dan penuh luka.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads