Pimpinan KPK Johanis Tanak lolos dari putusan etik Dewas KPK. Tanak dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik di kasus chat.
Kasus chat itu bermula dari viralnya riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris masih menjabat Karo Hukum ESDM.
Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas KPK menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.
Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM pada Maret 2023. Johanis Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.
Dewas KPK pun menggelar sidang etik atas laporan tersebut. Berikut ini sejumlah fakta terkait Tanak lolos dari putusan etik Dewas KPK:
1. Johanis Tanak Tak Terbukti Bersalah
Dewas KPK menggelar sidang putusan etik kasus chat Tanak pada Kamis (21/19/2023). Dewas KPK memutuskan Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata majelis sidang etik, Harjono,
"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H., M.Hum., dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.
Duduk sebagai majelis etik anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
2. Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Tak Kirim Chat
Dewas KPK menjelaskan alasan di balik putusan chat tersebut. Dewas KPK menyatakan pihaknya telah menemukan bukti komunikasi antara Tanak dan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyo Sihite.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata Terperiksa telah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 yaitu dengan cara mengirim pesan melalui WA dan pesan tersebut dijawab oleh saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite," kata Anggota Majelis Sidang Etik sekaligus Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan.
Albertina menjelaskan terdapat tiga pesan yang dikirimkan Tanak kepada Idris melalui aplikasi perpesanan. Isi pesan itu diketahui melalui hasil ekstraksi ponsel Sihite di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK. Namun, ketiga pesan itu dihapus Tanak sehingga belum sempat dibaca Sihite.
"Dalam BAK, Terperiksa menerangkan bahwa 3 (tiga) pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan Terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan," jelasnya.
Dalam persidangan, Tanak mengakui bahwa dirinya menghapus ketiga pesan yang telah dikirimkannya karena takut menimbulkan masalah di kemudian hari. Keterangan Tanak dikuatkan oleh keterangan Idris yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca tiga pesan yang dikirimkan secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima yang kemudian dihapus oleh Tanak.
"Hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan," ujarnya.
"Keterangan Terperiksa tersebut dikuatkan oleh Saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca 3 (tiga) pesan yang dikirimkan oleh Terperiksa secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima dari Terperiksa yang kemudian dihapus oleh Terperiksa," tambah dia.
Di samping itu, pada waktu Tanak berkomunikasi dengan saksi Idris melalui WA pada 27 Maret 2023. Padahal, Johanis mengetahui KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dalam perkara Tukin dan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Sementara Anggota Majelis Sidang Etik Syamsuddin Haris membeberkan waktu chat itu dikirimkan Tanak kepada Idris yang telah dihapus di antaranya pada pukul 09.10.14 dan 09.10.35. Sihite sempat menjawab Tanak dengan kata 'siap' sebelum kembali mengirimkan pertanyaan kepada Tanak mengapa pesannya dihapus. Namun Tanak menjawab, "Sudah dijawab siap."
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
3. Pertimbangan Dewas KPK
Dewas KPK juga menyatakan tidak menemukan cukup bukti soal Tanak menyalahgunakan kewenangannya.
"Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik.
Syamsuddin menjelaskan Dewas KPK memerlukan bukti dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Namun, katanya, majelis etik tak menemukan cukup bukti selama proses pemeriksaan hingga persidangan.
Penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh itu, katanya, dapat dilihat dari keputusan yang tidak objektif yang tujuannya untuk menguntungkan kepada seseorang tertentu. Namun, menurut Dewas KPK, Idris selaku pejabat Kementerian ESDM yang berkomunikasi dengan Tanak bukanlah tersangka kasus korupsi.
"Sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dari Terperiksa untuk menggunakan kewenangan dan pengaruhnya supaya menguntungkan saudara Sihite, maupun pihak lain," terangnya.
"Meskipun telah terjadi kontak antara Terperiksa dan saudara Sihite tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar Terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM," sambungnya.
Syamsuddin menjelaskan dalam kasus tersebut, pesan yang dikirimkan Tanak terhadap Idris juga tak jelas karena telah dihapus. Selain itu, isi pesan yang dikirimkan tak terungkap dalam persidangan.
4. Dissenting Opinion
Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan sidang etik Tanak. Anggota Dewas KPK Etik Albertina Ho menilai Tanak melanggar kode etik dan kode perilaku terkait chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite.
Albertina mengatakan Johanis Tanak terbukti menjalin komunikasi dengan Idris pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi perpesanan. Pasalnya, kata dia, Idris tetap membalas pesan yang dikirimkan oleh Johanis Tanak sekalipun pesannya telah dihapus.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata terperiksa telah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 yaitu dengan cara mengirim pesan melalui WA dan pesan tersebut dijawab oleh saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite," kata Albertino dalam persidangan.
Albertina juga menyebut keterangan Tanak yang mengaku hanya meneruskan pesan mitra kerjanya perlu di kesampingkan. Sebab, keterangan yang disampaikan Tanak berbeda dengan keterangan yang tertera dalam berita acara klarifikasi (BAK).
"Keterangan terperiksa tidak didukung oleh alat bukti lain dan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan terperiksa dalam berita acara klarifikasi (BAK) tanggal 29 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh Terperiksa. Dalam BAK, terperiksa menerangkan bahwa 3 (tiga) pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus di kesampingkan," tegasnya.
Albertina juga menilai tindakan Johanis Tanak menghapus pesan yang telah dikirimkan kepada Idris menandakan bahwa Johanis menyadari tindakan itu akan menimbulkan masalah. Ditambah lagi, saat kejadian chat itu berlangsung pada 27 Maret 2023, penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
"Menimbang, bahwa pada waktu terperiksa berkomunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023, terperiksa sedang mengikuti ekspose perkara yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan KPK, sehingga terperiksa mempunyai kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada pimpinan yang lain tetapi ini tidak dilakukan oleh terperiksa," ujarnya.