Bantah Tuduhan Teror, Mantan Istri Raden Indrajana Polisikan Balik Pelapor

Bantah Tuduhan Teror, Mantan Istri Raden Indrajana Polisikan Balik Pelapor

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 13:56 WIB
Keyla Evelin Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak.
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana, menegaskan tak ingin berdamai di kasus KDRT anak. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan istri terdakwa kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan wanita bernama Claudia Lourenta ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik hingga pengancaman dan teror. Terkini, Keyla melawan dengan melaporkan balik Claudia Lourenta.

"Pelaporan balik, pencemaran nama baik sama berita bohong," kata Keyla Evelyne saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Laporan Keyla sudah teregister dengan nomor LP/B/5362/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2023. Keyla melaporkan Claudia terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keyla membantah soal ancaman dan teror seperti yang dituduhkan Claudia. Dia menjelaskan pernah datang ke rumah Claudia dengan tujuan membawa barang mantan suaminya yang disebut ditahan Claudia.

"Saya punya videonya kedatangan saya ke rumahnya, tidak ada teror, tidak ada menghina. Bahkan jelas sekali saya nggak berdiri dengan kebohongan, saya berdiri by data by fakta. Dia mau cari pansos saja," kata dia.

ADVERTISEMENT

Keyla menjelaskan antara Claudia dan suaminya tidak pernah ada hubungan asmara. Keduanya berkenalan saat perkara KDRT Raden Indrajana mencuat ke publik.

Saat itu, kata Keyla Evelyne, Claudia menjadi simpatisan Indrajana dengan menghubungi melalui media sosial. Saat itu komunikasi Indrajana dan Claudia berlanjut, namun masih hanya sebatas teman.

"Dia itu berawal dari netizen kasus kami viral. Terus dia jadi simpatisan Pak Indra. Memang dasar perempuan nggak jelas, dia sudah setting. Dia komen-komen di Instagram Pak Indra. Saya melihat awal mereka kenal, saya melihat DM-an (direct message), tuker nomor telepon, hubungan teleponan, tapi konteksnya mereka hanya berteman, tidak pernah pacaran," jelasnya.

Saat itu, Indrajana, yang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT, meminta tolong kepada Claudia untuk membelikan beberapa barang dengan rekeningnya. Namun, Keyla menyebut, Claudia justru memanfaatkan hal tersebut untuk menggunakan dana yang ada di rekening Indrajana senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, beberapa barang Indrajana pun masih ada di tangan Claudia.

"HP pribadi Pak Indra masih ada di tangan Claudia. Selain HP, ada barang sepeda yang nominalnya nggak murah. Alhamdulillah dompet sudah kembali, koper sudah kembali," kata dia.

"Jadi Pak Indra ini waktu ditahan di Polres Jaksel, dia ada kebutuhan beli barang. Orang ditahan nggak mungkin pergi ke mal. Minta tolong beliin barang ke si Claudia, di-share-lah PIN. Minta tolong, baru ketahuan bulan Agustus rekening kosong. Hitungan sementara kurang lebih Rp 200 juta," jelasnya.

Lebih lanjut Keyla meminta pihak kepolisian segera memproses pelaporannya terhadap Claudia. Dia meminta Claudia bertanggung jawab terkait ulahnya.

"Yang jelas minta pertanggungjawaban. Kalau nggak bertanggung jawab, ini negara hukum, masuk (penjara) masuklah. Segala sesuatu harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi menggunakan uang anak-anak yang tidak boleh. Kalau dia orang baik-baik, tidak mungkin menggunakan uang orang tanpa izin," ujarnya.

Lihat juga Video 'Detik-detik Mobil Pengusaha Wanita di Kendari Dibakar OTK':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Keyla Dipolisikan

Sebelumnya, laporan Claudia terhadap Keyla itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2023. Keyla Evelyne dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Juru bicara Claudia, Sonny Tulung, mengatakan, dalam kasus ini, Claudia intens berkomunikasi dengan Indrajana sejak akhir 2022. Keduanya lalu memutuskan berpacaran.

Sonny menyebut saat itu Indrajana sudah 4 tahun bercerai dengan Keyla Evelyne. Berjalan satu bulan lamanya, hubungan Claudia dan Indrajana pun kandas.

Merasa tak terima, Indrajana, kata Sonny, malah mengadu domba Keyla Evelyne dengan Claudia. Sejak saat itu, Keyla Evelyne mulai melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.

"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'lon** lo, pelacur, pelakor' macam-macamlah ya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Claudia akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan itu, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar makian yang dilontarkan Keyla Evelyne terhadapnya.

Kasus KDRT Raden Indrajana

Sebagai informasi, Raden Indrajana sudah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara. Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," kata Hakim.

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebelumnya didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

Halaman 3 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads