Jaksa ke Pihak Rafael Alun: Pemblokiran Safe Deposit Box Konsekuensi Hukum

Jaksa ke Pihak Rafael Alun: Pemblokiran Safe Deposit Box Konsekuensi Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 22:49 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun Trisambodo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebutkan penyitaan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan. Jaksa KPK mengatakan penyitaan itu merupakan konsekuensi hukum atas perbuatan Rafael.

"Demikian pula mengenai pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan safe deposit box, hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa mengatakan uang yang disimpan Rafael Alun di safe deposit box merupakan hasil tindak pidana. Menurut jaksa, penyimpanan uang di safe deposit box untuk menyamarkan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, uang yang disimpan dalam safe deposit box tersebut merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk disembunyikan atau disamarkan," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan penyitaan safe deposit box itu sah dan tertuang dalam berita acara penyitaan. Jaksa menilai argumentasi pengacara Rafael soal penyitaan safe deposit box tidak sah harus ditolak.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terhadap uang yang tersimpan dalam safe deposit box tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan yang sah sebagaimana Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/74/DIK.01/05/23/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/53/DIK.01.05/01/03/2023 tanggal 27 Maret 2023," ujar jaksa.

"Oleh karena itu argumentasi penasihat hukum terdakwa tersebut di atas sudah selayaknya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan dikesampingkan," imbuhnya.

Pihak Rafael Alun Sebut PPATK Tak Berwenang Blokir

Pengacara Rafael Alun Trisambodo menyebut penyitaan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tidak sah. Pihak Rafael mengatakan penyitaan itu tidak sesuai dengan aturan.

"Tindakan jaksa yang menggunakan barang berasal safe deposit box dalam surat dakwaan merupakan tindakan yang tidak sah, dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebagaimana UU 4/2003," kata pengacara Rafael saat membacakan eksepsi, Rabu (6/9).

Pihak Rafael mengatakan penyidik KPK juga tidak mengajukan permintaan blokir kepada pihak bank sebelum menyita. Menurut mereka, surat pemblokiran dikirim KPK setelah penyitaan dilakukan.

"Bahwa ternyata surat permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan terhadap isi SDB a quo oleh penyidik KPK," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurutnya, surat pemblokiran itu dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Tapi, menurut dia, pemblokiran isi SDB yang dilakukan PPATK dan KPK itu dilakukan pada 10 Maret 2023.

Pihak Rafael juga menilai PPATK tidak berwewenang memblokir safe deposit box. Dia mengatakan hal ini diatur dalam UU TPPU.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi wewenang oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran, dan membuka isi SDB a quo," ucapnya.

Karena itu, menurut pihak Rafael, penyitaan safe deposit box itu tidak sah. Dia menilai safe deposit box tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini.

Tentang Safe Deposit Box Rafael

Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam menyimpan uang yang diduga berasal dari gratifikasi. Jaksa mengatakan Rafael menyimpan uang di safe deposit box yang dia sewa sejak 2007.

"Bahwa tahun 2007, bertempat di Bank Mandiri, Terdakwa menyewa safe deposit box (SDB) atas nama Rafael Alun Trisambodo. Kemudian pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2023, Terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya SGD 2.098.365 dan USD 937.900," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (30/8).

Adapun uang tersebut jika dirupiahkan dengan kurs saat ini adalah USD 937.900 sama dengan Rp 14.306.721.214 (miliar), sedangkan SGD 2.098.365 setara dengan Rp 23.639.901.524 (miliar). Jika ditotalkan dalam rupiah, nilai uang yang disimpan Rafael Alun senilai Rp 37.946.622.738 (miliar).

Halaman 2 dari 2
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads