Rocky Gerung rupanya pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung marga Laoly. Rocky Gerung dipolisikan karena diduga menghina marga Laoly.
Pernyataan Rocky Gerung di diunggah di akun Twitternya pada 2020. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkit kembali pernyataan Rocky Gerung tersebut.
Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi laporan terhadap Rocky Gerung tersebut. Laporan itu rupanya dilayangkan pada tahun yang sama, yakni 2020, oleh komunitas Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan oleh Komunitas Laoly
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap Rocky Gerung dilaporkan pada 2020 oleh komunitas Laoly. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Jadi betul bahwa tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya-upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (14/7/2023).
Laporan Masih Diproses Polisi
Ade Safri mengatakan kasus tersebut tidak mandek. Dia mengatakan polisi meminta pendapat ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana untuk mengusut kasus tersebut.
"Melibatkan beberapa ahli, baik itu dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
"Jadi ini tidak mandek kita terus melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan karena beberapa ahli juga kira harus lakukan klarifikasi. Sebelum nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.
Baca selanjutnya: pernyataan Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Tak Terima Pernyataan Rocky Gerung
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkit unggahan Twitter Rocky Gerung pada 2020. Yasonna menyebutkan cuitan itu merupakan penghinaan.
"Saya sendiri dituduh oleh yang bersangkutan (Rocky) dalam Twitternya 2020, dia bilang 'Saya punya anj*ng namanya Laoly' dan saya adukan itu," kata Yasonna saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Trans Resort, Badung, Bali, dilansir detikBali, Rabu (9/8/2023).
Yasonna mengaku tak terima atas unggahan tersebut karena nama marga Laoly disamakan dengan hewan. Saat itu, ia mengadukan cuitan Rocky ke polisi, tapi tidak ada tindak lanjut dari aduan tersebut.
"Kalau buat saya, penyerangan harkat martabat sebagai individu disamakan dengan an***g betul-betul menghinakan," ujar Yasonna geram.
Yassona Minta Polisi Tindak Rocky Gerung
Menurut Yasonna, ia tidak masalah jika ada yang mengkritik kinerjanya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Namun cuitan Rocky tersebut justru menghina marga Laoly.
Yasonna akan mengingatkan polisi terkait aduannya dahulu. Apalagi ini menyangkut harkat martabat puluhan ribu warga Nias dan marga Laoly.
"Saya tidak terima. Saya akan kejar supaya didengar," tegas Yasonna.
Redaksi telah menghubungi Rocky Gerung terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Rocky Gerung.