Saya Barista dan Bersengketa dengan Investor Cafe, Bagaimana Solusi Hukumnya?

detik's Advocate

Saya Barista dan Bersengketa dengan Investor Cafe, Bagaimana Solusi Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 08:59 WIB
A waitress holding and serving a paper cup of hot coffee in cafe
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect)
Jakarta -

Bisnis kafe kopi menjamur di berbagai titik keramaian. Namun bagaimana bila dalam usaha itu muncul sengketa antara si barista dan investor?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Mohon bantuan pertimbangan dimata hukum untuk kasus yang dihadapi anak saya. Kasusnya begini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak saya didekati seseorang yang melihatnya dalam media sosial. Anak saya bekerja sebagai barista di suatu cafe. Ada orang dari Karawang yang berniat mengajak dia bekerjasama dgn anak saya dalam membuka cafe. Orang tersebut ingin membuka bisnis cafe di kotanya, dan anak saya sebagai orang yang diminta memberi resep, cara membuat kopi, dan lainnya dalam upaya menjalankan cafe tersebut.

Semua modal dari pihak A, anak saya adalah pihak B sebagai pelaksana. Kemudian mereka melakukan perjanjian kesepakatan kerjasama dalam surat perjanjian. Dan anak saya sudah melaksanakan sebagian dari pekerjaannya berupa memberi pelatihan kepada pihak A tentang kopi dan lainnya sebagai pengetahuan dasar pihak A tentang usahanya nanti.

ADVERTISEMENT

Pelatihan itu dilakukan selama beberapa hari dengan cara pihak A mengundang pihak B untuk datang ke kota tempat tinggal pihak A dengan biaya dari pihak A. Dalam pertemuan itu ternyata terjadi hal yang tidak mengenakan kedua belah pihak, bercanda yang menurut pihak A tidak baik dilakukan oleh pihak B. Pihak A berkata ingin mempertimbangkan ulang jadi atau tidaknya kerjasama itu. Dan juga pihak A ingin mengubah bentuk komitmen fee yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 11.340.000 untuk bekerja selama 6 bulan dan dibayar kan secara mencicil oleh pihak A dalam 2t ahun menjadi full profit sharing dengan prosentasi (tertentu yang kecil) untuk B tanpa lagi pihak A harus membayar nominal komitmen fee tersebut.

Hal ini membuat pihak B merasa tidak sepakat. Ditambah lagi pertemuan yg menimbulkan ketidaknyamanan di kedua belah pihak dan pertimbangan masalah pembayaran komitmen fee dan lainnya dalam kerjasama sebelumnya yang tertuang di perjanjian, maka pihak B kemudian mengundurkan diri dari perjanjian kerjasama untuk membuka usaha tersebut yang rencananya akan dibuka pada bulan September.

Pihak A merasa dirugikan dan akan menuntut ganti rugi.

Pertanyaan saya:

1. Apakah penuntutan ganti rugi bisa dilakukan oleh pihak A atas pengunduran diri pihak B?
2. Apakah pihak B bisa dituntut secara hukum pidana atau perdata?
3. Bagaimana pertimbangan hukum dan langkah yg baik untuk kasus ini?

Saya lampirkan draft kerjasama mereka.

Terima kasih atas bantuannya.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Simak jawaban lengkap di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Cakalang Pampis hingga Klapertart yang Nikmat di Kafe Milik Once

[Gambas:Video 20detik]




Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Dari pertanyaan di atas, dapat disimpulkan bahwa antara anak Saudara dengan pihak lain yang satunya, telah terjadi suatu hubungan keperdataan yaitu dengan pembuatan sebuah perjanjian kerjasama.

Pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama oleh para pihak, maka timbul hak dan kewajiban hukum diantara mereka. Oleh karena itu, berlaku pula ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPerdata, yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Sebaiknya permasalahan ini dibicarakan secara musyawarah di antara para pihak.Pengacara Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Berdasarkan aturan hukum yang telah disebutkan di atas, maka setiap tindakan dari para pihak terkait pelaksanaan kerjasama tersebut, harus mengacu kepada isi perjanjian. Apabila terdapat pengaturan mengenai syarat dan ketentuan pembatalan atau pengunduran diri dari perjanjian dimaksud, maka setiap perbuatan yang berhubungan dengan kehendak untuk mengakhiri perjanjian, mesti berpedoman kepada pasal-pasal yang menyatakan tentang hal itu.

Oleh karenanya, jika memang ada ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang ganti rugi akibat pengunduran diri sepihak, maka seandainya tidak dipenuhi ganti rugi tersebut oleh salah satu pihak, pihak lain yang satunya dapat dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum secara perdata, yaitu dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Dengan terjadinya perjanjian, maka timbul suatu prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dalam memenuhi prestasi menyebabkan Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :
β€’ Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
β€’ Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
β€’ Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
β€’ Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut pendapat kami, sebaiknya permasalahan ini dibicarakan secara musyawarah diantara para pihak. Setiap perjanjian yang sudah dibuat pada dasarnya dapat dibatalkan dengan ketentuan wajib disepakati bersama oleh para pihak terkait. Sehubungan dengan hak dan kewajiban masing-masing yang mungkin belum terselesaikan, maka perlu didiskusikan bersama agar ditemukan jalan tengah penyelesaiannya, karena apabila sampai harus berlanjut kepada langkah hukum melalui gugatan perdata, selain akan mengorbankan waktu dan biaya, tentunya masing-masing pihak mempunyai argumentasi, konsekuensi, dan pertanggungjawabannya sendiri-sendiri dengan berdasarkan kepada isi perjanjian yang sudah ditandatangani.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Pengacara Yudhi OngkowijayaPengacara Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads