Viral Korban Pemerkosaan Dipersulit Jaksa, Ini Penjelasan Kajati Banten

Viral Korban Pemerkosaan Dipersulit Jaksa, Ini Penjelasan Kajati Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 23:02 WIB
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi (Bahtiar Rifai/detikcom)
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane buka suara soal viral korban pemerkosaan dipersulit oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Berikut curhat kakak dari korban yang viral di Twitter.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis kakak korban seperti dikutip detikcom pada Senin (26/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Didik mengatakan perkara ini awalnya ditangani Polda Banten. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Tahap dua perkara ini dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dalam perkara ini adalah Alwi Husen Maolana. Korban dalam perkara ini adalah saksi IAK.

"Perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali," kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting ke wartawan di Serang.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang ketiga, jelas Didik, keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang. Didik menyebut kakak korban menceritakan tiga tahun lalu adiknya ini juga korban pemerkosaan dari terdakwa, lalu setelah memviralkan di media sosial.

"Ketika di kantor, mereka kakaknya korban ini yang memviralkan ini, melaporkan bahwa tiga tahun lalu adik korban pernah diperkosa terdakwa," ucap Didik.

Pada kesempatan yang sama,Helena menuturkan pertemuan dengan pihak korban memang terjadi setelah sidang. Dia sendiri hadir saat pertemuan tersebut.

"Di situ setelah ngobrol, maksud dari abangnya adalah ingin melaporkan masalah pemerkosaannya. Karena kami sebagai jaksa, kan tahunya (kasus) UU ITE, berkas dari Polda ke Kejati jadi sudah cerita. Kami sempat bilang ya sudah nanti dilaporkan ke polisi dengan data yang ada, tapi nanti visumnya bagaimana ya. Perkaranya tiga tahun lalu. Itu yang kami katakan," ujar Didik.

Simak penjelasan Kajati dan Kajari selengkapnya di halaman berikutnya.

Helena berujar dirinya diberi tahu korban menggandeng pengacara. Dia lalu menanyakan alasan menggunakan pengacara, karena menurutnya jaksa telah mewakili pihak korban dalam persidangan.

"Saya juga dikasih tahu karena korban ada pengacara. Saya bilang, 'Kok pake pengacara, kami sudah mewakili korban loh'. Biasanya yang pakai pengacara terdakwa," ucap Helena menirukan ucapannya kepada pihak korban.

Helena pun menanggapi narasi kakak korban yang mengaku diusir di persidangan. Hal itu, sambung Helena, bukan kewenangan jaksa karena hakim yang menetapkan sidang digelar tertutup.

"Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan," ujarnya.

Didik lalu menimpali penjelasan Helena dengan menyebut ada kesalahpahaman terkait komunikasi pihaknya dengan pihak korban.

"Menyampaikan (lapor) ke Polda. Bagaimana visumnya? Itu dianggap (pihak korban) jaksa tidak respons." tambahnya.

Kemudian, soal pengacara, bahwa jaksa di perkara UU ITE yang sekarang disidangkan adalah mewakili korban. Dan tidak ada kata-kata larangan korban memiliki kuasa hukum.

"Terakhir (narasi) di persidangan viral di Twitter, melarang masuk. Itu kan kasus kesusilaan itu memang tertutup hakim yang mengatur," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads