LPSK Konsultasi ke KPK soal Harta Ayah Mario Dandy yang Bisa Dipakai Restitusi

LPSK Konsultasi ke KPK soal Harta Ayah Mario Dandy yang Bisa Dipakai Restitusi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 20:10 WIB
Sidang Mario Dandy (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang Mario Dandy (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, bertanya apakah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkonsultasi dengan KPK perihal aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi terhadap Cristalino David Ozora. LPSK pun mengamini itu.

Hal itu disampaikan saat ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa, yang menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mulanya, Andreas membacakan isi berita di media online. Andreas bertanya apakah LPSK berkonsultasi dengan KPK terkait restitusi Mario Dandy melalui harta ayah Mario, Rafael Alun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai kasus gratifikasi dan TPPU oleh KPK. Rafael saat ini sudah ditahan.

"Maksud saya pertanyaannya, ini apakah sikap LPSK ini yang berkonsultasi dengan KPK itu dikaitkan dengan bahwa LPSK berpendapat ini yang bertanggung jawab bukan hanya terdakwa saja?" tanya Andreas.

ADVERTISEMENT

"Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK? tanya hakim.

"Di awal permohonan kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Jopa.

Jopa mengakui turut menggelar rapat dengan KPK perihal restitusi Mario Dandy. Jopa menyebut dalam rapat itu mendiskusikan soal harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi.

"Saudara sendiri ikut?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Jopa.

"Saudara sampaikan ke KPK?" tanya hakim.

"Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," jawab Jopa.

Andreas lalu bertanya apa kesimpulan dari rapat tersebut. Jopa menjawab KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan kasus TPPU terkait Rafael Alun Trisambodo.

"Kaitan rapat tersebut apasih tanggapan KPK, apakah KPK bersikap ini bisa yang ini tidak bisa, ada nggak kesimpulan itu?" tanya Andreas.

"Kalau pertanyaannya dalam rapat itu ada kesimpulan mana-mana tidak, itu rapat dengar pendapat aja," jawab Jopa.

"KPK menyampaikan pendapat apa?" tanya Andreas.

"KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa dugaan harta yang diduga terkait," jawab Jopa.

LPSK Sebut Masih Ada Persoalan Pembayaran Restitusi

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menaksir ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mencapai Rp 100 miliar. Restitusi itu dihitung atas kerugian materiil dan imateriil.

"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. (Lebih dari) Rp 100 M," kata Hasto saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, dilansir detikJateng, Rabu (14/6).

Dijelaskannya, angka itu diperoleh dari berbagai komponen perhitungan. Seperti biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

"Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," jelasnya.

Hasto melanjutkan, berkas perhitungan restitusi telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Hanya, menurut Hasto, masih ada persoalan untuk pembayaran restitusi karena aset Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario Dandy disita. Karena itu, Hasto masih berkonsultasi dengan kejaksaan, termasuk KPK untuk bisa mendapatkan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads