KPK Eksekusi Eks Rektor Unila dkk ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 08:24 WIB
Foto: Jaksa eksekutor KPK mengekseskusi terpidana suap Mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof Karomani dan 2 terdakwa lainnya ke Lapas Kelas I Bandar Lampung .(dok istimewa)
Lampung -

Jaksa eksekutor KPK mengekseskusi terpidana suap Mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof Karomani bersama eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ke lapas. Ketiganya diekseskusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung .

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Dalam foto yang diterima detikcom, ketiganya telah tiba di lapas. Prof Karomani dkk tampak memakai rompi tahanan KPK serta diborgol.

Ali mengatakan Prof Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Sedangkan Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Terakhir, terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Simak juga Video 'Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PMB Jalur Mandiri':




(taa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork