Tamat Riwayat Pabrik Ekstasi di Rumah Elite Tangerang Usai Dibongkar Polisi

Tamat Riwayat Pabrik Ekstasi di Rumah Elite Tangerang Usai Dibongkar Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 06:29 WIB
Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di wilayah Kabupaten Tangerang (Rumondang/detikcom)
Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di wilayah Kabupaten Tangerang. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Sebuah rumah di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kamuflasenya. Pasalnya rumah elite tersebut dijadikan pabrik ekstasi.

Kedok ini dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Awalnya polisi mendapatkan kabar soal adanya alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Dalam penggerebekannya, polisi menyita 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku terkait berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH disebut merupakan residivis narkoba yang sempat dipenjara selama 1 tahun.

Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial MR (27) dan ARD (24) diamankan di Semarang.

ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit.Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya membongkar kasus ini atas kerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jateng. Dia mengaku telah memerintahkan bawahannya agar barang haram itu tidak sampai di pasaran.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan ini sudah ada produksi informasinya dari produksi ekstasi untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

2 Pengendali DPO

Di dua wilayah kasus tersebut ternyata para tersanga dikendalikan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Inisial K mengendalikan wilayah Semarang, dan inisial B wilayah Tangerang.

"Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Simak Video 'Polisi Gerebek Rumah Pabrik Ekstasi di Semarang Jaringan Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



Awal Mula Terbongkar

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap awal dari penggerebekan pabrik ekstasi tersebut. Diketahui jaringan ini terbongkar berawal dari pengiriman mesin cetak.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekursor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia," kata Agus.

Ketika mendapat informasi tersebut, Bareskrim tidak sendiri. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng. Sebab diketahui mesin pencetak itu bertujuan ke Tangerang dan Semarang.

Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit.Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit. (Rumondang Naibaho/detikcom)

"Karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi," ucapnya.

Kemudian pada Kamis (1/6) sore, tim gabungan menggerebek dua lokasi pabrik ekstasi. Satu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang, sementara satu lagi berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Secara bersamaan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads