Pembacok Tewaskan Pelajar di Kota Bogor Didakwa Pasal Berlapis

Pembacok Tewaskan Pelajar di Kota Bogor Didakwa Pasal Berlapis

Muchamad Solihin - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 19:21 WIB
Eksekutor pembacokan tewaskan pelajar di Kota Bogor jalani sidang perdana.
Eksekutor pembacokan tewaskan pelajar di Kota Bogor jalani sidang perdana. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Sidang digelar secara tertutup dan dihadiri pihak keluarga korban dan pelaku.

"Hari ini sidang pertama, (agendanya) dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. Iya sidang hari ini berjalan secara tertutup, hukum acaranya kan memang begitu," kata pejabat Humas PN Kota Bogor Daniel Mario, Rabu (31/5/2023) sore.

Atas perbuatannya, Tukul didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaannya itu didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," kata Daniel.

Rojai Supriadi, ayah angkat korban ikut menghadiri sidang dakwaan tersebut. Rojali mengaku dirinya harus menahan amarah selama persidangan berlangsung karena berhadapan dengan pelaku dan keluarga pelaku.

ADVERTISEMENT

"Saya juga kesel sebenernya, cuma saya kan menghargai sidang, kalau saya bertindak berarti saya salah. Akhirnya saya tahan saya istigfar, saya harus kuat jalanin sidang, walaupun hanya dimintai kesaksian," kata Rojai ditemui di PN Kota Bogor.

Rojai berharap majelis hakim menjatuhi hukuman yang berat terhadap Tukul. Ia berharap perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa Arya harus dihukum dengan hukuman yang setimpal.

"Kalau tuntutannya (penjara) 15 tahun, kalau bisa lebih dari 15 tahun, karena sesuai perbuatannya, nyawa anak saya sampai hilang gitu. Istilahnya, saya berat ngomongnya. Kok dia sampai segitunya sama anak saya, orang nggak ada salah apa-apa. Habis nimba ilmu bahkan, ini main bacok aja," kata Rojai.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



Ortu Pelaku Minta Maaf

Rojali menyampaikan dirinya juga sempat bertemu dengan keluarga pelaku. Keluarga pelaku sempat menangis meminta maaf terhadapnya.

"Iya tadi ibunya (ibu dari terdakwa Tukul) nangis-nangis, dia minta maaf. Saya sebenernya kesel, tapi saya juga manusia istilahnya saya maafin, tapi tetep saya bilang, hukum tetap berlaku, bila perlu dihukum seberat-beratnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap setelah jadi buron dua bulan. Karena perbuatannya, Tukul dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Purnomo, Jumat (12/5/2023).

"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.

Pihak keluarga korban pembacokan yang datang ke Polresta Bogor Kota berteriak histeris ketika melihat Tukul. Keluarga meluapkan emosi dengan memaki Tukul yang sedang digiring petugas. Pihak keluarga berharap Tukul dihukum berat.

"Saya sebagai ibu kandungnya sakit banget. Sebagai ibunya, mana ibunya Agi, mana, nggak ada yang dateng. Saya sebagai ibunya, yang netekin dari kecil, sakit banget, ngebelain buat Arya," kata ibu kandung Arya Saputra, Umay, sambil menahan tangis.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads