Tangis dan Doa Shane Lukas Jelang Diadili di Kasus Penganiayaan David

Tangis dan Doa Shane Lukas Jelang Diadili di Kasus Penganiayaan David

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 15:40 WIB
Shane Lukas tampak menunduk dan berdoa saat akan dibawa ke Kejari Jaksel.
Shane Lukas tampak menunduk dan berdoa saat akan dibawa ke Kejari Jaksel. (Wildaan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Shane Lukas terlihat menangis saat hendak dilimpahkan ke jaksa.

Pantauan detikcom, Jumat (26/5/2023), momen Shane Lukas menangis terjadi saat digiring masuk ke dalam mobil dan hendak menuju ke kejaksaan. Terlihat Shane Lukas berbaju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel ties.

Namun, saat di dalam mobil, Shane terlihat berkaca-kaca dan menangis sambil menundukkan kepalanya. Shane pun terlihat membuat gestur tangan berdoa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Shane Lukas. Dia lalu dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Mario Dandy Siapkan Pembelaan Hadapi Sidang Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]



Shane Lukas Ditahan 92 Hari

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan siang ini. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.

"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap kedua terhadap dua tersangka," katanya.

Hengki menjelaskan alasan penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama. Penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak.

"Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah," katanya.

Harapannya, Mario Dandy dan Shane Lukas diberi hukuman yang adil.

"Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads