Proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, masih berjalan. Tiga saksi diperiksa tim penyidik KPK hari ini.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing bernama Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida. Latar belakang para saksi adalah swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dari sumber detikcom, ketiga saksi itu memiliki hubungan bisnis dengan Rafael. Ketiganya diketahui sebagai sosok yang melakukan transaksi dalam proses jual beli rumah dengan Rafael Alun.
KPK Cegah 5 Orang ke LN Terkait Kasus Rafael
Lima orang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pihak Imigrasi menyebut kelima orang itu merupakan keluarga hingga mantan rekan kerja Rafael.
Pihak yang dicegah mulai istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek, adik Rafael, Gangsar Sulaksono, dan dua anak Rafael masing-masing bernama Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma. Imigrasi juga telah melakukan pencegahan kepada Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro, yang merupakan rekan bisnis Rafael.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut kelima orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu (15/4).
Rafael Tersangka Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu.
KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Meniti Perjalanan David Ozora 53 Hari Dirawat di RS usai Dianiaya Mario
Selain itu, KPK menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Rafael diduga menerima USD 90 ribu, yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.