Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di tragedi Kanjuruhan.
"Kami barusan melakukan pengaduan terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM berat dari tragedi Kanjuruhan," ujar pendamping keluarga korban Kanjuruhan dari Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Daniel mengatakan upaya hukum banding dan kasasi dari tragedi Kanjuruhan belum usai. Ia juga meminta agar upaya hukum dalam tragedi Kanjuruhan menyentuh dasar permasalahan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat bahwa tragedi Kanjuruhan ini belum selesai, baik dalam upaya hukum banding maupun kasasinya," kata dia.
"Maka dari itu adalah suatu keharusan bagi jaksa agung dalam hal ini Jampidsus untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat," tambahnya.
Daniel mengatakan surat aduannya sudah diterima di Kejagung. Ia pun berharap dalam waktu dekat diadakan pertemuan keluarga korban dengan pihak kejaksaan.
"Sudah diterima (aduan), betul. Sudah diterima oleh SPKT, segera dalam waktu dekat kami menindaklanjuti dan akan mengadakan pertemuan ataupun audiensi dengan pihak kejaksaan," katanya.
Selain melayangkan aduan, mereka juga ingin mendesak pihak Kejagung agar maksimal mengawal proses hukum pada tragedi Kanjuruhan. Daniel berharap Kejagung serius mengawal proses banding dan kasasi.
"Sebenernya kita hari ini ke Kejagung ada 2 agenda 1 bahwa kami mendesak Kejagung dalam hal ini serius dan maksimal dalam mengawal proses banding hukum dan kasasi," tuturnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang putusan tragedi Kanjuruhan digelar dua kali. Sidang digelar pada 9 Maret dan 16 Maret 2023. Berikut vonis 5 terdakwa yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis 1 tahun penjara.
Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Bambang disebut memerintahkan tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Namun, gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.
Vonis bebas juga diterima Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu.
Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
"Menimbang bahwa, dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu Setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa," jelas Hakim.
"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa," tutup hakim.