Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menangis di sidang kasus narkotika. Sambil terisak, Dody menyebut prestasi yang ditorehkannya sirna karena mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023). Mulanya, Dody menyampaikan relasi kuasa membuatnya tidak bisa menolak perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Relasi kuasa yang berlaku di institusi kepolisian, yaitu rangkai komando dari atasan kepada bawahannya, yang membuat saya tidak kuasa menolak yang kesekian kalinya terhadap perintah Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody mengaku saat itu takut menolak perintah Teddy. Kini dia mengaku sadar ketakutan itulah yang membawanya terperosok ke dasar kehidupan yang paling rendah.
"Saya takut, namun perasaan rasa takut saya membawa saya terperosok ke dasar kehidupan paling rendah selama saya hidup," kata Dody.
Sambil menangis, Dody menyebut prestasi selama bertahun-tahun kini sudah sirna. Dody mengatakan kini hari-harinya diselimuti mendung tak berujung.
"Prestasi yang saya torehkan sejak saya lulus Akpol sekelibat sirna. Saya terbawa dalam pesakitan, dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terlintas sekalipun di pikiran saya," kata Dody
"Yang Mulia, jujur, saya sampai saat ini tidak berangan-angan mengenai kehidupan yang akan saya jalani kemudian hari. Biasanya saya bisa merasakan siang malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung. Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal yang sangat menekan batin dan pikiran," lanjut Dody sambil menangis.
Dody mengatakan bak terjerumus ke jurang hitam. Dody mengaku menyesal menuruti perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Saya pada waktu itu sehingga saya pun ikut terjerumus ke dalam jurang hitam yang tak pernah saya harapkan sekalipun. Saya bersalah, Yang Mulia, dan menyesal telah menyakiti orang-orang yang mencintai dan selalu mendoakan saya," kata Dody.
"Saya sangat menyesal, kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Irjen Teddy Minahasa yang tidak pernah sekali pun saya kecewakan saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ada Hal Meringankan, Hotman Naik Tensi
Dody Dituntut 20 Tahun
AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.
Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.