5 Fakta Prostitusi WN Maroko dan Uzbekistan Bertarif Belasan Juta

5 Fakta Prostitusi WN Maroko dan Uzbekistan Bertarif Belasan Juta

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2023 08:10 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat karena terlibat prostitusi. Para pelaku memasang tarif hingga belasan juta.

WN Uzbekistan itu berinsial RZ (27) dan WN Maroko berinisial MBS (24). Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RZ mengaku dirinya dibantu WNA lainnya berinisial SA yang diketahui berada di luar negeri. SA membantu dalam hal mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien.

detikcom merangkum lima fakta atas kasus ini. Simak berikut ini:

ADVERTISEMENT

1. Petugas Nyamar Jadi Pelanggan

Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli. Hal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.

"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3).

Eka menyebut pada Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari.

2. Modus Pelaku

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan modus yang dilakukan kedua WNA ini. Modusnya, kata Silmy, kedua WNA ini melakukan perjanjian secara online dengan kliennya. Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah hotel.

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Silmy mengatakan kedua WNA menyediakan jasanya melalui situs online. Saat kedua WNA ini tengah melancarkan aksinya, mereka pun terciduk sehingga diamankan petugas.

"Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Lihat juga Video: 2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online

[Gambas:Video 20detik]



3. Pelanggan Mayoritas WNI

Silmy Karim mengatakan pelanggan prostitusi keduanya mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

"Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Silmy mengatakan kedua WNA itu diduga menggunakan modus perjanjian secara online dengan lelaki hidung belang. Mereka kemudian bertemu di hotel yang telah disepakati.

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy.

4. Sita Visa hingga Dolar

Dari tangan RZ, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ.

Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra.

5. Usut Jaringan Internasional

Silmy Karim memastikan pihaknya mendalami soal adanya jaringan internasional prostitusi buntut penangkapan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar). Selain itu, Silmy akan menggandeng aparat kepolisian apabila ditemukan jaringan prostitusi lokal.

"Kita sedang selidiki terus apakah ini adalah bagian dari jaringan internasional," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

"Kalau memang kemudian jaringan lokal, artinya kita harus berkoordinasi dengan kepolisian," lanjutnya.

Silmy melanjutkan, koordinasi dengan Polri terus dilakukan apabila ditemukan adanya sindikat praktik prostitusi di garis wilayah RI.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads