AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) setelah pihak David menolak damai saat musyawarah diversi. Keluarga David berharap AG akan mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Dan AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini," kata Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, Alto berharap proses sidang AG akan berjalan lancar. Dia menegaskan keluarga David menolak menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Harapannya di siang AG) berjalan dengan baik dan sesuai dengan bukti dan saksi," ujarnya.
Musyawarah Diversi Berakhir Deadlock
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berakhir deadlock. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengungkap alasan keluarga David menolak damai di kasus tersebut.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
Mellisa mengatakan David mengalami cedera otak parah akibat penganiayaan tersebut. Dia menuturkan hal itu menjadi salah satu alasan keluarga David menolak damai dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak. Tadi kita sampaikan juga surat kepada majelis menolak adanya diversi," ujarnya.
Baca selanjutnya: AG langsung disidang usai mediasi diversi deadlock...
AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berat
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) digelar di PN Jaksel setelah mediasi diversi deadlock. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).