Asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Syamsul Ma'arif terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Ma'arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Syamsul Ma'arif melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Salah satu hal memberatkan tuntutan jaksa ialah Syamsul dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Syamsul Ma'arif mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus ini, Syamsul Ma'arif didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Syamsul Ma'arif bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.