Teka-teki Teriakan 'Woi' Saat Mario Dandy Aniaya David Secara Brutal

Teka-teki Teriakan 'Woi' Saat Mario Dandy Aniaya David Secara Brutal

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2023 15:21 WIB
Video penyiksaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap David (17), anak pejabat pusat GP Ansor beredar. LBH GP Ansor pun mengambil sikap atas hal ini.
Tangkapan layar video Mario Dandy menganiaya David (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) direkam oleh temannya, Shane Luka Rotua (19). Video tersebut menuai kecaman lantaran Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David secara brutal, bahkan ketika kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

Mario Dandy menendang, memukul kepala hingga menginjak tengkuk David berkali-kali. Anak mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ini baru berhenti setelah ada teriakan 'woi' seorang perempuan.

Dalam video yang beredar di media sosial seperti dilihat detikcom, Sabtu (25/2/2023), terlihat Mario melakukan penganiayaan terhadap David. Terlihat jelas dia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David saat itu sudah tersungkur tidak berdaya di aspal. Dia terkapar tak bergerak menerima pukulan dan tendangan Mario Dandy.

Tindakan keji Mario Dandy itu terus dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, Mario pun sempat melakukan selebrasi 'SIU' ala Cristiano Ronaldo di tengah penganiayaan sadisnya kepada David.

ADVERTISEMENT

Video ini direkam oleh seseorang yang belakangan diketahui Shane, atas perintah Mario Dandy. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton. Mario kemudian menantang untuk melapor.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," kata Mario sembari menginjak kepala David.

Penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan 'woi' dari perempuan yang seolah memperingatkan. Namun hingga kini belum diketahui siapa sosok wanita yang berteriak itu.


Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'gak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Baca selanjutnya: ancaman pasal lebih berat....

Simak Video 'Kata Psikolog soal Aksi Brutal Mario Dandy Dikaitkan dengan Generasi Strawberry':

[Gambas:Video 20detik]



Ancaman Pasal Lebih Berat


Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane ini?

"Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads