Setelah vonis Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana, orang tua almarhum Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat mengupayakan pemulihan nama baik anaknya tersebut. Mereka berharap sejumlah hal, termasuk kenaikan dua pangkat untuk Yosua.
Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jumat (17/2/2023). Keduanya didampingi tim kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak.
Mereka datang ke Bareskrim untuk mendampingi pihak ortu mengurus hak-hak Yosua. Pihak keluarga juga hendak mengurus pemulihan nama baik Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka pun berharap sejumlah hal terhadap Polri, salah satunya kenaikan pangkat bagi Yosua. Simak selengkapnya.
Naik Pangkat 2 Tingkat
Orang tua Yosua berharap anaknya diberikan kenaikan pangkat dua tingkat. Dari brigadir menjadi aipda anumerta.
"Kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon 2 tingkat ya, dari brigadir menjadi aipda anumerta ya," kata pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
TKP Pembunuhan Jadi Museum
Dia juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu dijadikan museum.
"Kemudian kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum, kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum seperti katakanlah asuransi ada ASABRI supaya juga dibantu diurus," ujarnya.
Barang Yosua Dikembalikan
Pihak Yosua juga mengungkit soal pelaporan ke Polres Metro Jaksel terkait barang Yosua yang disebut hilang dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, menyebutkan barang-barang milik Yosua diminta dikembalikan di antaranya 2 ponsel, jam tangan, sejumlah uang, hingga kartu masuk Mabes Polri.
"Hal itulah salah satu kedatangan kami ke Bareskrim ini, jadi itu barang-barang memang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri. Jadi dalam hal ini masih dalam proses, mari kita sabar menunggu," kata Samuel Hutabarat.
"Di sini ada HP 2 unit Pro Max tapi bukan HP yang hilang itu ya, beda lagi. Yang kedua uang sejumlah Rp 62.587.000, yang ketiga jam tangan G-Shock, yang keempat tas sandang warna hitam, yang kelima dompet warna cokelat, yang keenam kartu masuk Mabes, itulah yang di tangan penyidik jadi itu masih dalam proses. Jadi mari kita sabar menunggu," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman berikut
Tonton juga Video: Respons Ortu Yosua soal Peluang Eliezer Kembali Bertugas di Brimob
Sebelumnya, ortu Brigadir Yosua resmi melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jaksel. Ferdy Sambo cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua.
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 365 KUHPidana juncto tindak pidana pencucian uang Pasal 3, 4, dan 5," kata kuasa hukum Yosua, Kamaruddin, di Polres Metro Jaksel, Rabu (15/2).
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10-11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta, ya itu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal, baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi," tambahnya.
Laporan itu terlihat teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023. Terlihat nama pelapor, yakni Kamaruddin Simanjuntak, sementara terlapor lidik.
Kamaruddin menyampaikan Ferdy Sambo turut dilaporkan karena sempat mengakui kepemilikan uang Rp 200 juta tersebut.
"Minimal tiga, Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat," kata dia.
"Nah, kalaupun dia pernah setor uang ke situ, tetap dia tidak berhak main ambil karena almarhum sudah mereka bantai dengan sadar dengan sengaja, tentu mereka harusnya kalau bisa buktikan itu uangnya, harus ditagih kepada ahli waris atau mekanisme hukum baik gugatan ataupun dengan cara musyawarah, kan begitu," tambahnya.
Selain uang Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan ada HP hingga laptop milik Yosua yang hilang.