Kasus dugaan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Rencananya, pelapor akan menjadikan Plt Sekjen MK RI Heru Setiawan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Leon Maulana, mengatakan pemeriksaan saksi diharapkan bisa berlangsung pada pekan depan setelah pemeriksaan Zico Leonard Djagardo sebagai pelapor pada Senin (13/2/2023).
"Kemudian di hari Senin dan di hari Rabu ada pemeriksaan terhadap saksi dan kita berharap semoga di minggu yang sama, Sekjen bersedia hadir. Sekjen MK, atas undangan yang diberikan oleh penyidik, Heru Setiawan (Sekjen MK RI)," kata Leon kepada di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leon mengatakan Heru Setiawan dilibatkan sebagai saksi karena posisinya sebagai Sekjen mengerti prosedur terkait putusan yang menjadi hal utama dalam perkara yang ada.
"Kita menjadikan Sekjen MK sebagai saksi dikarenakan memang kalau di UU kan untuk Hakim dan Panitera harus berdasarkan izin terlebih dahulu, beda halnya degan Sekjen. Oleh karena itu yang pertama kali dipanggil menjadi saksi adalah sekjen dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. yang mengerti daripada prosedur yang ada di MK," jelasnya.
Leon berharap Heru Setiawan bisa hadir langsung dan menjelaskan kasus yang ada secara terang kepada penyidik. Dengan demikian, oknum yang terlibat dalam penyulapan perubahan frasa dalam putusan tersebut bisa terungkap.
"Memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya agar perkara ini dapat segera terungkap. Karena ini kan oknum tertentu yang bermain, yang mencoreng marwah dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai guardian of constitutional," imbuhnya.
Leon menambahkan, perubahan frasa tersebut jelas salah. Sebab, jika mengacu aturan yang ada, pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.
"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
Leon mengatakan, dalam perkara yang ada 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Perubahan Substansi Putusan Uji Materi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.