Anggota majelis hakim yang mengadili kasus obstruction of justice dalam peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Djuyamto, mengutip surat Yasin dalam Al-Qur'an ketika memeriksa mantan anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin. Djuyamto meminta Arif jujur.
"Saudara ini penting saya tanyakan ke Saudara untuk memastikan, tadi waktu Jumatan khotib kutip Surat Yasin ayat 65, ini relevan sama sidang ini 'tidak ada gunanya lagi di akhirat itu yang ngomong nanti kaki tangan, mulut kita dibungkam'. Jadi kalau di sini pinter ngomong, di sana nggak ada artinya, lebih baik ngomong sekarang apa adanya," ujar Djuyamto saat mengawali pertanyaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Hakim kemudian mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif Rachman. BAP yang dikonfirmasi terkait perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah BAP Saudara itu tercatat gini, usai Kadiv Propam (Ferdy Sambo) yang Saudara katakan bertemu sama HK (Hendra Kurniawan) kan ada perintah musnahkan video atau file di laptop. Setelah itu ada nggak Saudara dengar Kadiv Propam kepada HK 'Ndra, kamu cek adik-adik, pastikan semuanya beres', betul?" tanya hakim Djuyamto
"Ada, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Di sidang kode etik juga sudah saya sampaikan," ucap Arif.
Arif menilai yang dimaksud adik ini adalah dia dan Kompol Baiquni Wibowo, sebab mereka telah menonton video CCTV Kompleks rumah Sambo yang menampilkan Yosua masih hidup. Arif juga menilai yang dimaksud 'bereskan' itu adalah memusnahkan bukti CCTV itu.
"Sepenangkapan saya (bereskan) itu soal perintah musnahkan," kata Arif
"Ada kata-kata Hendra ketika Saudara melihat FS menangis 'Sudah, Rif, kita percaya aja ke beliau' ada kata-kata gitu?" tanya Djuyamto lagi.
"Iya, saat FS menangis terus ada seperti ada kode keluar," ucap Arif membenarkan.
"Terus ada FS katakan pastikan semuanya bersih?" tanya Djuyamto lagi dan diamini Arif.
Simak video 'Tangis Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Sidang: Saya Takut Diancam!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hakim Djuyamto juga mengkonfirmasi soal panggilan telepon Hendra Kurniawan ke Arif pada 14 Juli 2022 yang menanyakan apakah arahan Sambo memusnahkan bukti sudah dijalankan. Arif membenarkan hal itu, namun ada yang dia ralat, yaitu dalam BAP dia sebut dia ditelepon Hendra, tapi diralat menjadi ketemuan.
"Seingat saya itu tanggal 14 dipanggil Yang Mulia bukan ditelepon, saya salah," kata Arif.
"Tapi betul soal isinya sama perintah tadi?" tanya hakim lagi.
"Betul, Yang Mulia," ucap Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman diperiksa sebagai terdakwa. Dia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.