Hakim Heran Sambo Tak Pegang KTP: Kan Itu Kartu Identitas

Hakim Heran Sambo Tak Pegang KTP: Kan Itu Kartu Identitas

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 22:04 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan guru besar Unhas Said Karim sebagai saksi meringankan.
Ferdy Sambo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Ahmad Suhel mengaku heran lantaran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak memegang kartu tanda penduduk (KTP). Hakim pun bertanya-tanya apakah itu bagian dari penyitaan penyidik.

Hal itu terjadi saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

Mulanya, sebelum sidang dimulai, hakim memeriksa identitas Sambo. Hakim meminta Sambo menunjukkan KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada KTP-nya?" tanya hakim Suhel.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT

Sambo mengaku tidak memegang KTP semenjak diperiksa di penyidik. Hakim pun bertanya-tanya apakah KTP Sambo itu turut disita.

"Di mana?" tanya hakim Suhel.

"Di penyidik, waktu itu sudah saya tidak pegang lagi," jawab Sambo.

"Lho, apa masalahnya dengan KTP, kok sampai ditahan?" tanya hakim Suhel.

Sambo sempat terdiam dan menyatakan tidak memegang KTP semenjak diperiksa oleh penyidik. Hakim pun kemudian memeriksa dan mencocokkan identitas Sambo di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami tidak pegang berkas lagi sejak di tahanan, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?" tanya hakim Suhel.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di berita acara aja kami cocokkan ini, identitas saudara ya," kata hakim Suhel.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Perdana Kemunculan Orang Tua di Sidang, Peluk-Kuatkan Richard Eliezer

[Gambas:Video 20detik]




Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads