Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro purnatugas pada 2 Januari lalu karena memasuki usia 70 tahun. Lebih dari setengah hidupnya ia habiskan sebagai hakim, yaitu 41 tahun. Di antaranya menjadi hakim agung selama 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, Andi Samsan Nganro, bersama lima orang lainnya (Suhadi, Nurul Elmiyah, Hadi Djatmiko, Dudu Duswara, dan Gayus T Lumbuun) dilantik sebagai hakim agung pada 9 September 2011. Berdasarkan data kepaniteraan MA yang didapat detikcom (5/1/2023), berikut jumlah perkara yang diadili Andi Samsan Nganro sejak jadi hakim agung:
2011 sebanyak 142 perkara
2012 sebanyak 738 perkara
2013 sebanyak 604 perkara
2014 sebanyak 426 perkara
2015 sebanyak 669 perkara
2016 sebanyak 742 perkara
2017 sebanyak 765 perkara
2018 sebanyak 658 perkara
2019 sebanyak 1.032 perkara
2020 sebanyak 1.031 perkara
2021 sebanyak 177 perkara
2022 sebanyak 166 perkara
"Alhamdulillah ke pengujung pengabdian dengan selamat (penuh harap semoga Allah SWT melindungi saya dalam melaksanakan tugas peradilan di lembaga Mahkamah Yudikatif Indonesia)," kata Andi Samsan Nganro.
Sebelum menjadi hakim agung, Andi Samsan Nganro menjadi ketua/anggota majelis berbagai perkara besar. Salah satunya menjadi anggota majelis dengan terdakwa Ketua DPR Akbar Tandjung. Andi Samsan Nganro juga masuk majelis Pengadilan HAM.
Andi juga menjadi anggota majelis dengan terdakwa putra Presiden Soeharto, Tommy Soeharto. Karena menarik perhatian publik sangat banyak, sidang dipindahkan ke Hall B Pekan Raya Jakarta. Saat itu, Andi Samsan Nganro menyidangkan Tommy Soeharto bersama Amirudin, I Ketut Gde, Heri Suwantoro, dan Pramudana.
Selain itu, Andi membuat sejarah baru hukum Indonesia saat mengabulkan gugatan citizen lawsuit di PN Jakpus. Saat itu belum ada mekanisme gugatan itu dalam UU dan Andi Samsan Nganro membuka peluang dalam putusannya.
Saat menjadi Ketua PN Jaksel, sidang mantan presiden Soeharto digelar. Andi Samsan Nganro membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan presiden Soeharto.
"Pengadilan juga menyatakan penuntutan perkara Soeharto dibuka dan dilanjutkan," kata Andi membacakan putusan pada Juni 2006.
Pada 2003, Andi Samsan Nganro diberi penghargaan Tasrief Award karena terobosannya dalam bidang hukum saat mengakui hak gugat secara organisasi (legal standing) kepada AJI selaku organisasi jurnalis untuk melakukan gugatan kepada Pemerintah Daerah DKI dalam kasus tekanan yang dialami anggotanya Edy Haryadi oleh anggota Tramtib DKI.
Andi Samsan Nganro dilahirkan pada 2 Januari 1953 di Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Untuk pendidikan, S1 diselesaikan dari FH Unhas, S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), dan S3 dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
(asp/zap)