Lima terdakwa kasus sabu 20,9 kg dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Lima terdakwa itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dedi Safrizal, Terdakwa II Dirman Fiddin,Terdakwa III Zulfahmi, Terdakwa IV M Rizky dan Terdakwa V Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Tuntutan itu telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/1). Jaksa menyatakan para terdakwa Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M Rizky dan Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 11 Januari mendatang dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini bermula, 5 orang terdakwa berasal dari Aceh menerima pekerjaan untuk mengantar sabu dari Pekanbaru menuju Lampung dari Ilham (DPO) sekitar bulan Maret 2022. Kemudian tanggal 22 Maret 2022 atas arahan Ilham para terdakwa pergi menuju Pekanbaru untuk mengambil paket sabu di salah satu jalan dekat stadion Pekanbaru yang diletakkan di pinggir jalan berupa kardus air mineral yang berisi 20 paket sabu yang dibungkus plastik bertuliskan teh China.
Kemudian para terdakwa memasukkan paket sabu tersebut ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan menuju Lampung yang rencananya sampai Lampung akan ada orang yang menemui para terdakwa. Namun sesampai mereka di rest area Tol Palembang, polisi yang sebelumnya sudah melakukan pengembangan dan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 20,9 kg dari penangkapan terdakwa. Diketahui para terdakwa dijanjikan akan menerima upah dari pengantaran sabu tersebut senilai Rp 10 juta per kilogram.
Jaksa menyebut dua buah kardus bekas air mineral yang masing-masing dusnya berisi 10 bungkus bekas teh bertulisan aksara China berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20.988 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti tanggal 01 Juli 2022 dan disisihkan barang bukti sabu dengan neto seluruhnya 91,7609 gram.
Simak juga Video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe