Akhir Kasus Pelecehan Berujung Mahasiswa Gunadarma Ditelanjangi

Akhir Kasus Pelecehan Berujung Mahasiswa Gunadarma Ditelanjangi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 07:02 WIB
Creepy girl 3d illustration
Ilustrasi pelecehan seksual (Getty Images/iStockphoto/M-A-U)
Jakarta -

Kasus pelecehan yang berujung 2 pelaku mahasiswa ditelanjangi massa di Universitas Gunadarma, Kota Depok, berakhir damai. Tiga korban mahasiswi Universitas Gunadarma mencabut laporan kasus pelecehan.

Polres Metro Depok memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku pelecehan. Kesepakatan damai itu tercapai melalui mekanisme restorative justice pada Selasa (13/12/2022).

Kasus dugaan pelecehan ini mencuat setelah viral video memperlihatkan persekusi terhadap pelaku pelecehan. Kedua pelaku diikat pada pohon dan diminumkan air kencing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor Universitas Gunadarma, ES Margianti, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh pihak rektorat. Sementara pihak rektorat belum mengambil tindakan terhadap para mahasiswa yang melakukan persekusi.

Margianti mengatakan penindakan administrasi akan dilakukan oleh pihak kampus setelah mengetahui secara jelas duduk perkaranya.

ADVERTISEMENT

"Untuk pertanyaan apakah dari kampus ada tindakan administrasi, tentunya nanti setelah jelas duduk perkaranya. Maka sisdur yang ada akan diikuti sesuai aturan yang ada," kata Margianti dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Korban Pelecehan Cabut Laporan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan tiga mahasiswi korban pelecehan sempat membuat laporan di kepolisian. Namun korban akhirnya mencabut laporan tersebut dan sepakat damai.

"Pada Hari Selasa (13/12) siang dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan, karena memaafkan pelaku," kata Yogen kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (16/12).

Yogen mengatakan korban melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok pada Senin (12/12) malam. Saat itu polisi menerima laporan dari salah satu korban pelecehan.

Kasus Pelecehan Selesai Damai

Polres Metro Depok memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasil mediasi kedua pihak kemudian menyatakan damai.

"Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok pada Hari Selasa (13/12)," katanya.

Bacaa selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Kasus Mahasiswa Gundar Ditelanjangi Karena Pelecehan Berakhir Damai

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Persekusi Belum Ditindaklanjuti

Sementara itu, Yogen mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku persekusi terhadap 2 mahasiswa Universitas Gunadarma. Yogen menyampaikan pihaknya baru akan menindaklanjuti kasus perskusi apabila ada laporan dari korban persekusi.

"Beberapa identitas sudah kita kantongi, wajah-wajah yang tersebar di video ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban peresekusi tersebut untuk melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti," jelas Yogen.

Yogen menambahkan pihaknya saat ini menunggu korban persekusi untuk membuat laporan resmi di kepolisian. Polisi juga berkonsultasi dengan psikolog.

"Kita juga menunggu, apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu," tuturnya.

Alasan Korban Pelecehan Cabut Laporan

Yogen menjelaskan alasan korban pelecehan mencabut laporannya di kepolisian. Korban, kata Yogen, tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

"Pertama, korban merasa kejadian sudah lama sekitar 3 bulan. Kemudian, korban tidak mau untuk memperpanjang masalah," katanya.

Kronologi Pelecehan Berujung Mahasiswa Ditelanjangi

Polisi sempat menerima laporan ketiga mahasiswi korban pelecehan yang diwakili oleh salah satu korban. Dari keterangan salah satu korban, dia mengaku dilecehkan di kamar kos pelaku.

"(TKP pelecehan) di salah satu kamar kosnya si pelaku ya," kata Yogen kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (16/12/2022).

Yogen mengungkapkan, awalnya pelaku mengajak korban ke tempat kosnya dengan alasan mengerjakan kuesioner. Korban datang, namun kemudian dilecehkan di kamar kos pelaku.

"Jadi awalnya pelaku mengajak korban untuk mengerjakan kuis gitu ya, untuk membantu mengejar kuis. Kemudian korban datang ke sana, setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara," beber Yogen.

Pelaku juga sempat memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku, tetapi korban menolak.

Sementara dua korban lainnya, kata Yogen, baru percobaan pelecehan. Namun Yogen tidak menjelaskan di mana TKP percobaan pelecehan tersebut.

"Yang duanya hanya baru percobaan, sehingga hanya kita dalami dia sebagai saksi. Kalau satu lagi yang hampir mirip dengan ini TKP-nya di daerah Bekasi Timur gitu," imbuhnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Polisi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengaku ada informasi laporan perihal kasus tersebut ke Komisi III. Laporan itu akan ditindaklanjuti setelah masa reses DPR usai.

"Ini memang bagian dari pencermatan kami makanya nanti kami juga akan menunggu. Katanya sudah ada laporan masuk ke Komisi III kita akan coba bahas pada masa sidang ke depan. Memang kan kita nggak bisa proaktif ya katanya laporan sudah masuk tentunya akan kita lakukan pencermatan begitu kita buka masa sidang ke depan," kata Arteria kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12). Arteria datang ke Polda Metro Jaya bersama pimpinan Komisi III DPR untuk membahas soal pengamanan Natal dan tahun baru.

Arteria mengatakan kasus pelecehan seksual menjadi persoalan yang harus disikapi serius. Terlebih, tahun ini DPR telah mensahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita dapat perintah dari Ibu Ketua DPR Ibu Puan Maharani memberikan atensi Komisi III DPR RI Fraksi PDIP wajib memberikan atensi pada kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kita baru saja meresmikan UU TPKS jangan sampai UU itu hampa," jelas Arteria.

Menurut Arteria, pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil korban dan jajaran Polres Metro Depok selaku penegak hukum untuk mengetahui duduk perkara penanganan kasus tersebut.

"Pasti, pasti ini kita atensi. Kami hanya mengatakan apa bener ini sudah masuk ke Komisi III, katanya sudah ada laporan. Nanti kita lihat. Kalau perlu kita akan panggil, tenang itu tenang," ujar Arteria.

"Semuanya ya (dipanggil) kalau tidak bisa di ruang pro justicia kita coba masukan ke ruang politik hukum. Kita akan panggil baik korban atau penegak hukumnya. Tapi kan kita tidak melulu harus melakukan intervensi penegakan hukum makanya harus hati-hati dan pencermatan," tambahnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads