Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, tapi Sayang Tak Bisa Tahan Emosi

Hakim ke Sambo: Punya Kedudukan Bagus, tapi Sayang Tak Bisa Tahan Emosi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 23:00 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang offline usai negatif COVID-19. Putri berpelukan dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Afrizal Hadi memberikan pernyataan menohok kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menyayangkan Sambo harus kehilangan jabatannya yang sudah cukup bagus hanya karena tidak bisa menahan emosi.

Hal itu terjadi saat Sambo bersaksi untuk terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).

Mulanya, Sambo mengakui memerintahkan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Sambo pun mengaku percaya diri saat itu anak buahnya langsung melaksanakan perintahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, setelah terjadinya dilihatnya pada rekaman CCTV tersebut di laptop Baiquni, apa yang Saudara lakukan?" tanya hakim ketua Afrizal Hadi.

"Pada saat di ruangan kerja," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT

"Iya Saudara panggil Arifin?" tanya hakim.

"Arif Rachman, saya sampaikan 'Disimpan di mana rekaman itu? 'Di laptop dan flash disk' 'Ya sudah kamu hapus dan musnahkan'," kata Sambo menirukan percakapan dengan Arif.

"Terus apakah Saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada sudah tanyakan lagi?" tanya hakim.

"Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia," jawab Sambo.

Hakim Afrizal lalu menyinggung terkait jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada saat itu. Hakim mengatakan sejatinya jabatan yang diemban Sambo itu sudah cukup bagus. Tapi sayangnya, semua hilang karena Sambo tidak bisa menahan emosi.

"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," kata hakim.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.

Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads