Disiksa Berbulan-bulan, ART di Jaksel Juga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Disiksa Berbulan-bulan, ART di Jaksel Juga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 12 Des 2022 20:12 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi ART disiksa majikan (Foto: iStock)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial I (23) disiksa majikannya di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan korban disiksa selama berbulan-bulan.

"Penganiayaannya ini sudah (sejak) sekitar bulan September sampai November 2022," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).

Kasus penganiayaan itu terungkap bermula saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka. Korban lalu diarahkan ke polres setempat untuk membuat laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta," ujarnya.

Kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku di apartemennya.

ADVERTISEMENT

"Makanya kami langsung tindaklanjuti, kami gabungan dari Renkata, Resmob, langsung ke tempat terduga pelaku," tuturnya.

Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Ratna mengungkapkan kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.

"Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ujar Ratna.

Diikat ke Kandang Anjing

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial SK alias I (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, disiksa oleh majikannya di apartemen di Jakarta Selatan. Korban dirantai hingga disiksa air panas oleh sang majikan.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna.

"Ratna menjelaskan, majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing," jelas Ratna.

Sang majikan tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Korban setiap hari tidur cuma beralas keset.

"Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," katanya.

Lihat juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Motif Majikan Siksa ART

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan korban disiksa sang majikan karena pernah mencuri cokelat. Peristiwa itu terjadi sekitar September 2022.

"Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna.

Tersangka berinisial MK (68) yang berstatus istri kemudian menginterogasi para ART-nya. Diketahui, keluarga itu memiliki 6 ART, termasuk korban.

"Kemudian salah satu ART ini menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini," jelasnya.

Selain mencuri cokelat, I juga dituding mencuri pakaian dalam. Hal ini diketahui ketika majikan menelanjangi korban.

"Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain," ujarnya.

Dia juga telah memeriksa korban terkait pengakuan majikan itu. Namun bagaimanapun, menurutnya tidak dibenarkan perilaku penganiayaan yang dilakukan majikan.

8 Orang Jadi Tersangka

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23) di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan dan pembantu lainnya.

"Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini saat dihubungi detikcom.

Delapan tersangka itu sebagai berikut:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT).

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads