Sungguh bejat ulah oknum guru SD di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Guru tersebut kedapatan melecehkan muridnya.
"Ya, benar," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). Erna menjawab betul-tidaknya kasus pelecehan yang dilakukan guru SD di Jatiasih terhadap muridnya.
Meski begitu, Erna belum membeberkan secara detail terkait kasus pelecehan ini. Jumlah korban juga belum diketahui pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Tindak Tegas
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti," tegas Uu dalam keterangannya.
Uu memastikan proses internal di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dimulai. "Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas," kata Uu.
Disdik Kota Bekasi akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada pelaku. Selain itu, Disdik Kota Bekasi mendukung agar kasus ini diproses ke ranah hukum.
Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Disdik melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Uu mengajak semua pihak berempati dengan cara melindungi identitas korban. Hal ini sebagai upaya agar para korban tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
"Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh," tutur Uu.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak juga 'Bejat! Guru Ponpes di Bandung Cabuli 3 Santri Lakinya':
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi drg Tetty Manurung buka suara. Tetty mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban.
Mulai dari memberikan mediasi perlindungan anak kepada korban dan orang tua korban. Lalu melakukan pendampingan dalam pemulihan psikologis korban dan orang tua korban yang mengalami trauma dengan bantuan psikolog.
Tetty mengutuk keras aksi pelecehan yang dilakukan oknum guru itu. Saat ini pihaknya bersama Pansus 36 DPRD Kota Bekasi dan OPD terkait sedang pembahasan Raperda Perlindungan Anak.
Plt Walkot Murka
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto buka suara. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera menerbitkan surat pemberhentian.
"BKPSDM dan Disdik segera mengambil langkah tegas. Hari ini pun saya pinta untuk segera dikeluarkan surat pemberhentiannya," ujar Tri.
Tri mengecam aksi pelecehan dan tindakan cabul di lembaga pendidikan. "Sangat mengecam tindakan yang dilakukan oknum tersebut karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan," tegas
Tri juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan pelanggaran etika dan moral menjadi satu perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Tri mengatakan kekerasan ataupun tindakan pelecehan tidak boleh terjadi di ruang mana pun, terlebih pada dunia pendidikan.
"Tindakan kekerasan maupun pelecehan, tidak boleh terjadi di ruang mana pun, terlebih di dunia pendidikan. Seharusnya lingkungan pendidikan menjadi pengayom dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita," imbuhnya.