Gubernur Papua Lukas Enembe telah berstatus tersangka KPK. Namun belum terang betul kasus apa yang menjerat Lukas.
Awalnya didapatkan informasi bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, bukan Lukas yang hadir, melainkan simpatisannya yang menggeruduk Mako Brimob Polda Papua.
Di sisi lain, hadir tim kuasa hukum Lukas, yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, ditemani juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus. Lukas disebut sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul. Kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.
"Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini," imbuhnya.
Di sisi lain, detikcom melakukan konfirmasi ke Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengenai panggilan terhadap Lukas Enembe tetapi belum mendapatkan respons.
Berikut lima hal yang diketahui sejauh ini perihal kasus Lukas Enembe di KPK.
1. Status Tersangka
KPK saat ini memiliki kebijakan tidak mengungkap status tersangka seseorang apabila belum ditahan atau ditangkap. Namun status tersangka terhadap Lukas Enembe malah diungkap sendiri oleh pengacaranya.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy Rening.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Simak juga 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':
2. Dugaan Suap Rp 1 M
Roy Rening menyebut kasus yang diduga menjerat Lukas Enembe di KPK adalah terkait uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga diterima Lukas saat hendak berobat ke Singapura.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat," kata Roy.
Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi sekelas gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.
"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
3. Kemendagri Angkat Bicara
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan izin berobat yang diberikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan proses hukum di KPK. Dia menegaskan izin itu juga tak ada kaitannya dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
"Pertama, tidak ada korelasi atau hubungan peristiwa apapun antara surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri dengan momentum langkah hukum KPK di dalam menetapkan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe," kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Kastoirus mengatakan surat izin yang diberikan kepada Lukas Enembe sudah memenuhi persyaratan. Dia menyebut Kemendagri tidak mengetahui soal proses hukum oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
"Kedua, surat Izin berobat ke LN yang diajukan oleh Gubernur Lukas Enembe ke Bapak Mendagri pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apapun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan," ujarnya.
Dia mengatakan surat Lukas Enembe ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri itu bernomor 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022. Surat itu ditujukan ke Mendagri dan ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri, dan Ketua DPRP Provinsi Papua. Adapun Surat Persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar pada 9 September 2022 nomor 867/147 e/SJ.
4. Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/9/2022).
Lukas Enembe resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023. Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, " ujar Surya.
5. Rekening Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.
"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/9/2022).
Ivan menjelaskan pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.
"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.
Namun perihal semua informasi di atas, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan konfirmasi.