Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat, mengaku pihaknya menyerahkan bukti terkait dugaan penghalangan proses hukum atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Menko Polhukam Mahfud Md. Pheo mengatakan Mahfud Md sempat menggeleng-gelengkan kepala merespons bukti-bukti yang diberikan pihaknya.
Sedangkan Mahfud usai pertemuan menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini sudah cukup terbuka memenuhi keinginan publik.
"Buktinya adalah itu pertama kami serahkan press release, jadi itu sudah disampaikan ke wartawan. Ini bahan yang bukan hanya omongan, di sini juga ada beberapa bukti-bukti, karena sebenarnya kan di dalam kasus ini cukup menarik, bukti-bukti sudah menjadi milik umum," kata Pheo usai bertemu Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keterangan pers, Pheo mengatakan surat permohonan autopsi pertama jenazah Brigadir J disertakan ke Mahfud. Bahkan menurut Pheo, Mahfud sampai menggelengkan kepala saat pihaknya menjelaskan soal lubang di dada Brigadir J.
"Salah satu bukti yang bukan menjadi milik umum adalah permohonan visum et repertum oleh Kapolres pada saat kejadian, tanggal 8 Juli, kepada dokter forensik. Di situ kita lihat, Pak Menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lobang di dada," ungkap Pheo.
"Pak Menteri geleng-geleng kepala, saya nggak tahu artinya apa. Tapi kalau kita mengatakan (kepada Mahfud) ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," imbuh Pheo.
Selanjutnya, Pheo juga membahas keterangan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR COVID-19 di luar saat kejadian baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Pheo mempermasalahkan Komnas HAM yang menyebut Ferdy Sambo tes PCR di rumah lainnya dan langsung menuju TKP usai kejadian.
"Yang kedua, semua sudah tahu bahwa dalam keterangan pers polisi mengatakan yang punya rumah keluar karena tes PCR. Tes PCR berarti kalau keluar kan ada buktinya. Sementara dari CCTV yang dibuka Komnas HAM, PCR praktiknya di rumah dan yang bersangkutan itu di tengah jalan kembali ke TKP," tutur Pheo.
Simak pernyataan Mahfud Md soal keterbukaan Kapolri atas desakan publik di halaman berikutnya.
Mahfud: Kapolri Sudah Terbuka pada Keinginan Publik
Menko Polhukam Mahfud Md siang tadi juga bicara terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Menurut dia, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus ini sejauh ini sudah bagus.
Mahfud menyebutkan Kapolri sudah memenuhi banyak permintaan publik. Dia mengatakan rakyat sempat tidak puas terhadap penanganan awal kasus kematian Brigadir Yoshua. Namun kemudian, menurutnya, Kapolri menjawab ketidakpuasan publik dengan langkah tegas.
"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada 3 lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," kata Mahfud Md.
![]() |
Mahfud Md menyebut suara publik soal autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua juga sudah dipenuhi Kapolri. Perihal suara masyarakat soal instansi yang menangani perkara pun sudah dipenuhi Kapolri.
"Lalu ada lagi, 'Pak, itu autopsinya ndak bener, harus ulang'. Ulang. 'Siapa, Pak, yang autopsi tim apa, tidak boleh hanya dari Pusdokkes Polri, tidak boleh. Supaya melibatkan banyak institusi'. Sudah dipenuhi oleh Kapolri. Apa kurang bagus? Kan sudah bagus, tuh," ujar Mahfud.
"Dan yang terakhir, 'Pak, itu perkara ditarik saja jangan di Polda, itu bisa bias karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan apa, irisan jabatan, irisan struktural, itu ndak bagus'. Ditarik perkara itu. Jadi menurut saya Kapolri ini sudah melakukan langkah-langkah yang terbuka," kata dia.
Mahfud Bertemu Ayah Brigadir J
Diberitakan sebelumnya Mahfud Md menerima kedatangan Samuel Hutabarat dan perwakilan marga advokat marga Hutabarat. Mahfud mengatakan dirinya tidak mengeluarkan pendapat saat ayah Brigadir Yoshua menyampaikan keluhan dan pandangan.
"Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka. Saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat, cerna," ujar Mahfud di kantornya.
Mahfud mengatakan dirinya tidak boleh ikut campur dalam proses penanganan kasus. Ia mengaku bertugas mengawal kebijakan agar kasus ditangani dengan benar dan terbuka.
"Soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan dan arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa harus dibuka dengan benar," tuturnya.