LPSK Ingatkan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E soal Tenggat Waktu

LPSK Ingatkan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E soal Tenggat Waktu

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 20:12 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan pengajuan permohonan untuk perlindungan memiliki batas waktu. LPSK mengingatkan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E soal tenggat waktu permohonan perlindungan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut pada umumnya tim akan melakukan investigasi dalam rentang waktu satu bulan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemohon memang layak mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tenggat waktu biasanya satu minggu kita harus segara melakukan investigasi atau asesmen, kalau lewat satu minggu kita perpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu 1 bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlindungan," papar Hasto saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menyebut batas waktu satu bulan dihitung pada hari kerja. Ia menyebut sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Tentang ini juga telah kami sampaikan kepada para pemohon. Jadi misalnya tenggat ini tidak dipenuhi ya tentu kami anggap para pemohon tidak kooperatif kepada LPSK dalam melakukan investigasi maupun asesmen," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hasto menyebut LPSK tak bisa memberikan perlindungan apabila pemohon tak kooperatif. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui sampai LPSK putuskan untuk memberi perlindungan.

"Kalau kita simpulkan tidak ada kerja sama atau tidak kooperatif para pemohon, tentu kita tidak bisa melakukan pelayanan perlindungan," tutur Hasto.

Untuk diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dijadwalkan menghadiri asesmen atau penilaian psikologis ke LPSK pada Rabu (27/7). Namun, keduanya tak dapat hadir lantaran kondisi yang tidak memungkinkan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan Bharada E tak dapat hadir lantaran melakukan pemeriksaan di Komnas HAM. Sedangkan, istri Ferdy Sambo batal karena kondisi belum stabil.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'CCTV Tunjukkan Brigadir J, Bharada E dan Istri Sambo PCR Bareng':

[Gambas:Video 20detik]



"Yang Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan karena situasi psikologisnya masih terguncang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (28/7).

Edwin menyebut pihak istri Irjen Ferdy Sambo juga menyertakan surat dari psikolog Polri. Dia mengatakan surat itu berisi kesimpulan dari pemeriksaan psikologis istri Irjen Ferdy Sambo.

"Mereka juga melampirkan surat dari psikolog Polri yang menyampaikan tentang kesimpulan dari hasil pemeriksaan psikologisnya sementara," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads