Roy Suryo Akan ke LPSK, Minta Perlindungan soal Kasus Meme Stupa

Roy Suryo Akan ke LPSK, Minta Perlindungan soal Kasus Meme Stupa

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 19:39 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), besok. Roy Suryo meminta perlindungan LPSK terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur.

"Besok Roy Suryo dan tim penasehat hukum akan hadir ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).

Dalam agenda undangan peliputan yang dikirimkan Pitra, Roy Suryo direncanakan mendatangi kantor LPSK di Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (21/7) besok. Pitra tidak menjelaskan lebih rinci terkait permohonan perlindungan saksi dan korban yang diajukan Roy Suryo ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Pitra membenarkan bahwa Roy Suryo meminta perlindungan sebagai saksi dan korban terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Pitra mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan secara detail mengenai hal ini di kantor LPSK besok.

"Yes," singkat Pitra saat ditanya apakah permintaan perlindungan saksi dan korban ini berkaitan dengan kasus meme stupa.

ADVERTISEMENT

"Besok dijelaskan secara detail," sambungnya.

Roy Suryo Dipolisikan

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo dipolisikan terkait postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Preside Joko Widodo (Jokowi). Postingan Roy Suryo dinilai telah melecehkan umat Buddha.

Ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait dengan postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Roy Suryo telah menghapus postingannya itu dan meminta maaf.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan ada dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.

"Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).

Roy Suryo sendiri telah diperiksa sebagai terlapor di kasus tersebut pada Kamis (14/7) lalu. Roy Suryo diperiksa hampir 11 jam oleh polisi.

Lihat juga video '11 Jam Diperiksa Kasus Meme Stupa Candi, Roy Suryo Dicecar 38 Pertanyaan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: pengacara sebut Roy Suryo adalah korban.


Pengacara Sebut Roy Suryo Korban Meme Stupa

Roy Suryo juga telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur ini. Roy Suryo melaporkan 3 akun yang menurutnya adalah penyebar pertama meme stupa tersebut.

Menurut pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, kliennya juga adalah korban dan bukan pembuat atau penyebar pertama meme stupa. Pitra mengatakan kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur.

"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.

Menurut Pitra, kritik dari Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum. Namun, menurutnya, ada sejumlah pihak yang memelintir kritik Roy Suryo terhadap foto meme stupa yang diunggah oleh mantan Menpora tersebut.

"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia. Dan salah satu hak asasi manusia dan serta Pasal 28 UU itu setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Itu yang namanya menyatakan pendapat," terang Pitra.

"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham. Maka dari itu, pelaku utama yang tanggal 7, 8, 9 (Juni) ini perlu ditangkap agar terbongkar dia itu mengedit untuk melakukan apa, dan dia itu menyebarkannya untuk apa," tambah Pitra.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads