Seorang ABG putri berinisial FC (15) dianiaya oleh 5 anggota geng 'Al-Empang Pusat' yang juga teman setongkrongan. Polisi mengungkapkan pemicu FC dianiaya oleh teman-teman seusianya.
"Kronologisnya, tiga minggu lalu terjadi perselisihan antar mereka. Antara korban dan pelaku berada dalam satu grup yang sama yang bernama 'Al-Empang Pusat' yang beranggotakan 17 orang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya, Kota Bogor, Rabu (29/6/2022).
Korban dan para pelaku kemudian saling tuduh soal pemicu perselisihan kelompoknya dengan kelompok lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka JR dan DS ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, padahal kedua pelaku mengaku tidak melakukan dan kedua pelaku justru menuduh korban yang jadi pemicunya," tambahnya.
Perselisihan tersebut, menurut Susatyo, sebenarnya sudah diupayakan untuk dibicarakan oleh pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu. Hingga akhirnya korban dan para pelaku kembali bertemu di sekitar Taman Sempur Kota Bogor pada Minggu (26/6/2022). Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan.
"Kemudian pelaku sudah berupaya ingin mengklarifikasi korban, sudah 3 kali dan terakhir Hari Minggu itu dan terjadilah tindakan penganiayaan," terang Susatyo.
Korban dan pelaku, lanjut Susatyo, merupakan sesama anggota grup sepermainan yang tergabung dalam grup Al-Empang.
"Antara korban dan pelaku berada dalam satu grup yang sama yang bernama al empang pusat, beranggotakan 17 orang," kata Susatyo.
Baca halaman selanjutnya: para tersangka tak ditahan.
5 Tersangka Tak Ditahan
Lima remaja anggota geng 'Al-Empang Pusat' ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ABG putri di sekitar Taman Sempur, Kota Bogor. Namun kelimanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Terhadap para pelaku, kami serahkan dalam pengawasan orang tua dan wajib lapor, tentunya dalam rangka proses diversifikasi akan kami laksanakan. Sekali lagi, hak-hak anak harus kami perhatikan baik itu bagi pelaku ataupun itu bagi korban," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Rabu (29/6/2022).
Kelima tersangka ialah SL (17), JR (12), DS (14), CC (14), dan TT (15). Dua di antaranya putus sekolah, yakni SL dan DS.
Susatyo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam penanganan kasus yang sempat viral di medsos ini. Diversi dan restorative justice akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ini.
"Untuk ABH, anak berhadapan dengan hukum ataupun masalah-masalah lainnya dengan anak, ada proses diversifikasi, musyawarah, ada restorative justice yang akan kami lakukan. Termasuk konseling secara psikologi bagi para pelaku dan korban. Sehingga terhadap anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan terhadap mereka," kata Susatyo.